Hukrim  

Korupsi Normalisasi Sungai, Berkas P21 Polisi Serahkan Kasus Eks Bupati Mojokerto MKP Ke Kejari

Mantan Bupati Mojokerto MKP (paling kanan) menerima berkas penetapan tersangka kasus korupsi normalisasi sungai dari Kejari Mojokerto di Lapas Porong, Rabu (23/6/2021).

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, menyerahkan berkas tersangka dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017, mantan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa timur, menyatakan berkas perkara tersangka Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) lengkap alias P21.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda. Membenarkan hal tesebut. Ini merupakan pelimpahan ke dua, berkas dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka Mustofa Kamal Pasha di Lapas Porong,” Ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda, Rabu (23/6/2021).

Tersangka MKP, pada tahun 2016 menjabat sebagai Bupati Mojokerto memerintahkan Kepala Dinas Pengairan (Didik Pancaning Argo yang sudah ditahan sebelumnya) untuk melakukan normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot yang merupakan aliran Sungai Brantas, hal tesebut dilakukan tanpa izin ke pemerintah pusat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua sungai tersebut berada di dua kecamatan, dan berada dalam kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kementrian PUPR RI).

“Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019, terdapat kerugian negara pada proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1.030.135.995.” Ujarnya.

Tersangka MKP diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk Pasal 2 ancaman minimal 4 tahun, maksimal 7 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun. Tersangka MKP tidak dilakukan penahanan karena tersangka saat ini sedang menjalani menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo, karena terjerat kasus korupsi atau suap peizinan pembangu tower seluler, di Pemkab Mojokerto,” Terang Ivan.

Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo. Didik yang lebih dulu ditetapkan sebagai oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada bulan Januari 2020 lalu. Selanjutnya Didik ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (5/8/2020) silam.

Dalam kasus ini Didik dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Didik terbukti melakukan korupsi terkait proyek penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai tahun 2016-2017.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Didik membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek normalisasi sungai sebesar Rp 1.030.000.000.

Tersangka Didik Pancaning Argo pun telah mengembalikan uang korupsi Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2020 lalu.

Angka itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Landaian, Jatirejo dan Jurang Cetot, Gondang, tahun 2016 hingga 2017 silam.

Untuk diketahui Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), dipecat sebagai bupati Mojokerto, karena ditangkap oleh KPK karena terjerat kasus korupsi atau suap peizinan pembangu tower seluler, di Pemkab Mojokerto. Selanjutnya pada Pilkada serentak tahun 2020, istri MKP yaitu Ikfina Fahmawati, maju mencalonkan diri sebagai Bupati Mojokerto, dan hasilnya Ikfina Fahmawati, terpilih menjadi Bupati Mojokerto.

Jadi saat ini jabatan bupati Mojokerto, dijabat oleh Ikfina Fahmawati, istri dari terpidana korupsi MKP. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!