JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com– Bareskrim Polri terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap salah satu tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru Jakarta, Maria Pauline Lumowa (MPL). Selain itu, MPL juga dikenakan pasal berlapis yaitu pasal tindak pidana korupsi dan pasal pencucian uang.
“Jadi, rencana ke depan, kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Pihaknya akan jerat MPL dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU, di mana ini Bareskrim akan buat dalam laporan polisi tersendiri
Dikatakan Listiyo, karena MPL ini merupakan warga negara Belanda, maka pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan kalau ada warganya yang saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Kami meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL,” kata dia.
Dia menambahkan, telah melaksanakan pemeriksaan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya. “Tentunya, kami melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa telah tiba di Bareskrim Polri. Dia akan ditangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan sudah sampai di Bareskrim,” katanya, Kamis (9/7).
Listyo mengatakan, sebelum dibawa ke Bareskrim Polri Maria sudah tiba terlebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan pesawat GA 9790. “Kami akan menangani lebih lanjut untuk diproses secara hukum,” kata dia.
Tersangka MPL membobol kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. MPL langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sesaat setelah tiba di Indonesia. MPL tiba di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).
Diberita sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 – Juli 2003. Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu kabur ke Singapura pada September 2003 sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah RI sudah dua kali mengajukan proses ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun dua kali permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah RI bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi tesebu berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan BNI Kebayoran Baru Jakarta.
Kini Maria Pauline Lumowa harus menghadapi proses hukum di Indonesia. (bd)