Samsirin ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim tahun 2019-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737 (Rp 1,2 miliar)
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim bernama Samsirin. Rabu (19/02/2025).
Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim tahun 2019-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737 (Rp 1,2 miliar)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar mengtakan, penahanan ini dilakukan setelah Samsirin selaku mantan Kades Petanang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan S (Samsirin), sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajarai Muara Enim No : B- 314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.” Kata Rudi. Rabu (19/02/2025).
Untuk mempercepat proses penanganan perkara ini, tim penyidik Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka Samsirin.
“Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025. Penahanan ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Muara Enim No : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.” Ujarnya.
Menurut Rudi, modus yang dilakukan tersangka S, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Petanang tahun 2019-2023, yakni dengan cara melakukan belanja barang fiktif, pengurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pertama tersangka S menggunakan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan sebesar Rp 606.040.580.
“Kemudian, sisa penggunaan APBDes sebesar Rp 538.171.048, tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa. Selanjutnya, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56.500.000,” Ungkapnya.
Selain itu, kata Rudi, tersangka S juga tidak menyetorkan pajak kegiatan sebesar Rp 26.285.000, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109.
“Akibat perbuatan tersangka S, total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737,” Ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Th 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Th1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pungkasnya. ***
Pewarta : JUNSRI