Mengintip Kekayaan Bupati Bandung Barat AA Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Bupati bandung barat Aa Umbara | Instagram/aa.umbara

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa, menjadi tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan juga menetapkan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara, sekaligus pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka.

Kasus korupsi yang dilakukan AA Umbara dan anaknya ini pun menjadi sorotan warganet, tak terkecuali harta kekayaan yang dimiliki AA Umbara

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs elhkpn.go.id pada Jumat (2/4). Total harta milik Aa Umbara senilai Rp 21.737.162.646 atau Rp 21,7 miliar.

Harta Aa Umbara paling banyak tercatat pada tanah dan bangunan senilai Rp 20.805.000.000. Harta tidak bergerak ini tersebar di Bandung Barat sebanyak 16 unit.

Aa Umbara juga tercata mempunyai harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 452.000.000. Kendaraan milik Aa Umbara antara lain, Honda Scoopy tahun 2016, Rp 9 juta; Yamaha X-Ride 2016, Rp 11 juta; Honda CBR tahun 2015, Rp 17,5 juta; Honda Beat Pop tahun 2016, Rp 9 juta; Mobil Kia Picanto tahun 2013, Rp 110 juta; Mobil Daihatsu Terios tahun 2010 Rp 115 juta dan Mobil Toyota Sienta tahun 2017, Rp 190,5 juta.

Aa Umbara juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 230.000.000, kans dan setara kas Rp 419.562.646.

Tetapi Aa Umbara tercatat memiliki utang sebesar Rp 169.400.000. Total harta milik orang nomor satu di Bandung Barat itu sekitar senilai Rp 21.737.162.646.

Aa Umbara dan putranya, Andri Wibawa (AW) belum dilakukan penahanan oleh KPK. Karena keduanga kompak beralasan sakit pada Kamis (1/4) kemarin.

Sementara itu, pihak swasta M. Totoh Gunawan pemilik PT Jagat Dir Gantara, sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) kemarin untuk 20 hari kedepan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan, pada Maret 2020 saat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya, pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dengan Totoh Gunawan yang membahas, agar Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

“Untuk merealisasikan keinginan Totoh, kemudian Aa Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” Terang Alex di Gedung KPK, Kamis (1/4/2021).

Pada Mei 2020, Andri Wibawa (Anak Bupati Aa Umbara) meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako Bansos dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Menurut Alex, pada kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Selanjutnya Andri dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB tersebut KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

“M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” beber Alex.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!