Mesin Selep Padi Bantuan Dijual Mantan Kades, Ini Sikap Kades Dan Sekdes Sudimoro

Kantor pemerintah desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Terkait adanya kasus penjualan satu unit mesin selep atau penggilingan padi huller, untuk bantuan petani di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, Jawa timur, oleh mantan kades Sudimoro bernama Makmun Effendi.

Ternyata masalah ini didiamkan, dibiarkan masalah ini berlarut-larut menguap begitu saja ditelan waktu, oleh Kades Sudimoro yang sekarang. Pasalnya sampai hari ini tidak ada tindakan apa-apa dari Kades Sekarang.

“Kades yang sekarang sama saja dengan Kades yang lama. Mesin selep padi, yang dijual Makmun Effendi (mantan Kades). Sebelum dijual Makmun, mesin selep ditempatkan dirumah kompos, sedangkan rumah kompos berlokasi didepan rumah Ahmad Roni fatawi (Kades sekarang), tak hanya itu sebelum menjabat Kades Ahmad Roni fatawi, aktif dikegiatan desa yaitu kelompok tani.” Kata Salah seorang warga Sudimoro, kepada NusantaraPosOnline.Com, yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan.

Menurut dia, kasus penjualan mesin selep padi bantuan pemerintah ini, sudah sejak lama jadi perbincangan warga, dan sebelum menjabat Kepala desa Ahmad Roni fatawi sebetulnya sudah mengetahui kasus ini.

“Tapi sayang setelah Ahmad Roni fatawi  menjabat Kades Sudimoro sejak Desember 2019, malah ia diam saja. Boro-boro Roni menyelesaikan masalah ini bahkan ia seakan pura-pura pikun lupa dengan masalah penjualan selep ini.” Ujar Warga Sudimoro, dikantor redaksi NusantaraPosOnline.Com.

Ia menambahkan, didesa Sudimoro, pada pelaksanaan program PTSL atau sertifikat tanah gratis terjadi pungutan liar kepada warga desa Sudimoro, yang mengajukan sertifikat PTSL modus pungutanya yaitu berdalih untuk pengurusan surat-surat tanah didesa.

“Padahal pemohon PTSL waktu itu hanya diberi surat keterangan riwayat tanah dari desa. Kan aneh membuat surat keterangan saja warga diminta membayar oleh Pemerintah desa. Padahal perangkat desa dan Kades, sudah digaji dan dapat tanah bengkok, jadi tidak boleh pelayanan kepada warga dibisniskan. Program PTSL biayanya seharusnya hanya Rp 150 ribu, tapi warga dipungut juta-jutaan dengan dalih biaya pengurusan surat-tanah didesa. Kasus ini terjadi zaman sebelum Ahmad Roni fatawi, menjabat Kades Sudimoro.” Terang warga.

“Nah kasus penjualan mesin selep padi bantuan dan pungli program PTSL ini boro-boro akan diselesaikan oleh Ahmad Roni fatawi. Justru setelah Ahmad Roni fatawi menjabat kades Sudimoro sejak akhir Desember 2019 hingga sekarang, malah ia terkesan ikut menutup-nutupi masalah ini. Mungkin ia takut dimusuhi oleh perangkat desa yang lama, yang dulu terlibat kasus program PTSL.” Kata warga Sudimoro, yang wanti-wanti tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Kami warga terpaksa membeberkan masalah ini ke wartawan dan LSM sebab pemerintah desa Sudimoro yang sekarang sangat kecil kemungkinan akan menyelesaikan masalah didesa seperti ini. “Kades Roni mungkin takut jabatanya terancam, jika dimusuhi perangkat desa yang lama.”  Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Kantor redaksi NusantaraPosOnlone.Com didatangi warga desa Sudimoro, yang intinya melaporkan kasus penjualan mesin selep padi bantuan pemerintah, dan melaporkan adanya dugaan Pungli pada program sertifikat (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko widodo, kasus ini disaat Kades Sudimoro dijabat oleh Makmun Effendi (Sekarang sudah mantan Kades).

Dan Mantan Kades Sudimoro, Makmun Effendi juga mengakui bahwa mesin bantuan tersebut sudah ia jual dengan cara kiloan (Jual rongsokan) laku seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan ia gunakan untuk beli Radio, dan pemasangan lampu.

Terkait hal tersebut, Kepala desa Sudimoro, Ahmad Roni fatawi, menyatakan “Saya akan selesaikan masalah ini sesuai kemampuan saya.” Kata Roni, melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (16/3/2020).

Sekertaris desa Sudimoro, Choliq saat diminta konfirmasi, mengatakan untuk penjualan mesin selep padi bantuan itu dilakukan oleh Kades Sendiri (Makmun Effendi sekarang sudah jadi mantan kades).

“Setahu saya penjualan mesin selep padi memang tidak ada musyawarah didesa, karena itu ditangani oleh kades (Makmun Effendi) sendiri, masalah uang hasil penjualan selep digunakan untuk pembuatan radio desa saya juga tidak tahu.”  Kata Choliq di kantor Desa Sudimoro. Senin (16/3/2020).

Choliq menambahkan, terkait masalah tudingan warga adanya Pungli program sertifikat PTSL. “Yang ada pungutan tersebut bukan pungutan program sertifikat PTSL, itu sebelum program PTSL.” Katanya.

Sementara itu Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) menangapi masalah ini, ia mengatakan saya sudah meminta teman-teman, membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. “Laporan masalah penjualan mesin selep bantuan kemungkinan besok Rabu 18 atau kamis 19 maret 2020, sudah dilaporkan oleh teman-teman saya kepada penegak hukum. Untuk masalah dugaan pungli program sertifikat PTSL teman-teman kami dilapangan masih melengkapi data, tapi tetap akan dilaporkan oleh teman-teman (kru Lsm Arak) ke penegak hukum. Jadi belum dilaporkan kendalanya masih melengkapi data saja.” Terang  Safri. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!