Nasional

Nilai Aset Sitaan Kasus ASABRI Capai Rp 10,5 Triliun

×

Nilai Aset Sitaan Kasus ASABRI Capai Rp 10,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut aset yang disita dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) persero. Jumlahnya kini bertambah karena perhitungan nilai empat tambang sudah rampung.

“Benar bertambah, sekarang nilainya sudah Rp10,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Namun, nilai tesebut masih di bawah total estimasi kerugian negara. Febrie melanjutkan, tim penelusuran aset masih terus bergerak menyita agar pengembalian kerugian negara dilakukan secara maksimal.

Kendati demikian, pelimpahan berkas para tersangka juga dilakukan beriringan. “Sekarang mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan,” ucapnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp 23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni :

  1. Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri
  2. Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya
  3. Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Terpida Korupsi PT Asuransi Jiwaseraya)
  4. Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk (Terpidana Korupsi PT Asuransi Jiwaserawa)
  5. Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Mantan Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono
  7. Mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy
  8. Mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar, dan
  9. Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sebilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!