Hukrim  

Buron 4 Bulan, Ayah Di Banyuwangi Yang Hamili Putrinya Dibekuk Polisi

Hendy Irawan, saat menjalani pemeriksaan petugas Kepolisian. Rabu (14/4/2021).

BANYUWANGI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ayah bernama Hendy Irawan (36) warga warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil, akirnya dibekuk Polisi. Pelaku sempat melarikan diri setelah tahu anaknya hamil.

“Pelaku kita tangkap di Jogja, setelah jadi buron kurang lebih empat bulan,” kata Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Kamis (15/4/2021).

Tersangka diketahui menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kakek korban pada 27 Januari 2021 lalu, setelah curiga dengan perubahan fisik yang dialami oleh cucunya.

“Korban ini disetubuhi pertama kali pada Agustus 2020 di rumahnya. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk,” jelas Lipur.

Diduga karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hong Kong pada tahun 2018 lalu, menjadi motif tersangka tega melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya tersebut sebanyak 10 kali.

“Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan ibu korban bekerja di Hong Kong sejak bercerai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 / 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun, dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” terang Iptu Lipur. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!