Hukrim

Oknum Kades di Bondowoso Diringkus Saat Nyabu di Jember

×

Oknum Kades di Bondowoso Diringkus Saat Nyabu di Jember

Sebarkan artikel ini

JEMBER, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, Jawa Timur, menangkap salah seorang kepala desa yang masih aktif menjabat di Kabupaten Bondowoso. Sang oknum Kades Bondowoso ini, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Oknum Kades yang namanya dirahasiakan, tersebut ditangkap bersama 8 orang temannya, saat sedang asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah warga Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

“Oknum kades tersebut kita tangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu,” kata Kasatreskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Dia menjelaskan dari penangkapan 9 orang pengguna narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti 79,5 gram sabu serta sejumlah perangkat alat hisab sabu, 1 unit timbangan, dan uang senilai Rp 900 ribu.

Hasil penyidikan terhadap para tersangka, ke 9 tersangka tersebut beda jaringan. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari luar Jember.

“Untuk jaringannya mereka berbeda tapi dari satu sumber dari luar Jember, ada beberapa jaringan yang kita ungkap ada 3 titik dari luar kabupaten kita,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Pewarta : Agus W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!