Nasional

Pecat & Hapus Pensiun TNI AD Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli yang Jasadnya Dibuang ke Sungai

×

Pecat & Hapus Pensiun TNI AD Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli yang Jasadnya Dibuang ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengamat militer dan  intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan mendukung langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengambil tindakan tegas kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang membuang jasad dua sejoli korban tabrak lari ke sungai. langkah Andika tersebut sangat tepat.

Tiga oknum prajurit yang dimaksud adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Ketiganya membuang jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), yang tertabrak di Nagrek, Bandung, Jawa Barat, ke sungai di Sungai Serayu, Banyumas Cilacap Jawa Tengah (Jateng). Ketiga oknum prajurit tersebut telah ditahan dan dalam proses hukum.

“Meskipun belum diketahui motif yang melatarbelakangi tiga oknum prajurit ini membuang jasad Handi dan Salsabila, kasusnya tetap harus dibongkar dan ditangani secara tegas. Kita harus apresiasi perintah Panglima TNI untuk menindak tegas Kol P dan dua bintara yang bersamanya,” Tegas mantan Anggota Komisi I DPR ini.

Ia menambahkan, TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara jelas tidak dibenarkan melakukan tindakan seperti ulah tiga oknum tadi. Kasus ini pun harus menjadi alasan peninjauan kembali proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) seseorang untuk naik pangkat. Karena selain IQ-nya harus bagus, psikologis seseorang yang mau naik pangkat juga harus baik.

“Hal penting lain, Wanjakti dapat disertai peningkatan kualitas test psikologi, selain tentunya peningkatan pendidikan di bidang intelijen, IT, serta berbagai keilmuwan lain yang berkaitan dengan kemiliteran. Peningkatan kualitas EQ dan kepribadian juga sangat penting,” terangnya.

Terkait, sanksi yang pantas untuk ketiga oknum TNI AD tadi. Menurutnya, pemecatan saja tidak cukup. “Tiga pelaku tak cukup hanya dipecat, tetapi juga haknya dihapus seperti pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya. Agar menimbulkan efek jera bagi anggota yang lain,” Ungkap Nuning. (Bd)

Baca sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!