Panglima TNI Pecat 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Di Nagreg Bandung

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli (Handi dan Salsabila) remaja asal Garut, Jawa Barat, yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya.

Bahkan mayat korban Handi (18) dan Salsabila (18), sempat dibuang kesungai sungai Serayu di Banyumas, Cilacap Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021 lalu. Oleh pelaku.

Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A. Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” Terang Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Pasangan sejoli Handi dan Salsabila korban tabrak lari di jalur Nagreg Bandung, yang mayatnya dibuang kesungai Serayu, Banyumas Cilacap, Jawa Tengah.

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Berikut 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut, yakni :

  1. Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
  2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Lihat juga: Lesti Dan Billar Diduga Menikah Hanya Untuk Cari Sensasi.

Untuk diketahui, kasus kematian Handi dan Salsabila, remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Keduanya sempat dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu ( 8/12/2021 ).

Masyarakat melaporkan, Handi dan Salsabila diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Warga menuturkan, pelaku yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menyampaikan akan membawa kedua korban ke rumah sakit. Keluarga mencoba mencari Handi dan Salsabila di sejumlah rumah sakit dan klinik, tetapi tidak menemukan keduanya.

Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu, 18 Desember 2021 menyatakan dua remaja itu sudah ditemukan tetapi sudah tak bernyawa. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah proses visum, polisi menemukan fakta bahwa Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup. Sementara Salsabila, kemungkinan besar meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Handi Saputra Hidayatullah meninggal karena tenggelam, disungai serayu.

“Waktu diperiksa di bagian luar dan dalam, kita temukan pada jenazah pria adanya pasir dan air disaluran napas dan paru, artinya waktu dia dibuang masih dalam keadaan hidup atau dia tidak sadar,” jelas Hastry, Kamis, 23 Desember 2021. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!