Hukrim  

Pelatihan Paralegal Desa, Di Jombang Dipersoalkan

Ilustrasi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mengacu pada Nota Kesepakatan antara Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No : M.HH-05.HM.05.02 TAHUN 2016, dan No : 01/M-DPTT/KB/I/2016 TAHUN 2016, tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum, dalam rangka mewujudkan Desa Sadar Hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi.

Dan mengacu kepada UU No : 16 TAHUN 2011, tentang Bantuan hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Kordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, menyikapi pelaksanaan pendidikan, atau pelatihan Paralegal bagi masyarakat di desa-desa, yang masuk pada  anggaran Dana desa (DD).

“Menurut Safri Nawawi, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para pemerintahan desa di Kabupaten Jombang,  terkait pelatihan Paralegal, bagi masyarakat desa, atau orang yg diutus dari setiap di desa tersebut, untuk mengikuti pelatihan ini. Sehingga orang tersebut bisa menjadi ‘Legal’ dikampung tersebut, guna dijadikan kepercayaan desa untuk menangani persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat desa,” Kata laki-laki jebolan Fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Jumat (1/12/2017).

Ia menyatakan pelaksanaan pelatihan paralegal desa dilingkungan Kabupaten Jombang,  yang akan diadakan pada tanggal 5 – 6 Desember 2017, oleh Lembaga bantuan hukum Jombang (LBHJ) diduga menyalahi aturan. Bahkan ada kesan pelatihan para legal desa, yang sudah dianggarkan dalam Dana desa (DD) menjadi sebuah proyek pelatihan.

Perlu diketahui bersama menurut Nota Kesepakatan antara Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, pelatihan paralegal desa adalah kegiatan desa. tidak bisa diinterfensi oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemkab Jombang.

Dalam nota kesepakatan tersebut sudah jelas siapa yang menjadi penyelenggara dan siapa yang jadi peserta. Maka disitu sudah jelas, pelaksana kegiatan, adalah pemangku kebijakan beserta aparatur desa tersebut. Ditambah lagi, pemateri dalam pelatihan itu pun, adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), atau LBH yang telah terakreditasi. Jadi bukan OBH/LBH yang tidak terakreditasi” pungkasnya.

Safri juga menegaskan, Untuk mendirikan suatu OBH/LBH sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat. Namun berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No : 16 TAHUN 2011 tentang bantuan hukum, pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, diantarnya adalah : Harus Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum, dan Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap.

Sedangkan Mengenai akreditasi OBH/LBH, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Safri menyebutkan, bahwa pelaksanaan pelatihan paralegal desa yang diikuti 12 kecamatan ,di  lingkungan Kabupaten Jombang, yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 Desember 2017 tersebut, dianggap salah kaprah dan tidak sesuai aturan.

Dimana pelaksananya adalah LBHJ. Sedangkan LBHJ tersebut diduga belum  ter akreditasi dan terprifikasi.  Padahal pada  Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No : 16 TAHUN 2011, pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni :

  1.  Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Mengenai akreditasi LBH, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH atau OBH. Jadi Kalau pelatihan para legal desa, dilaksanakan oleh LBH/OBH yang tidak Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum, ini namanya ngawur. Tegas Safri.

Yang lebih parah lagi pemateri pelatihan Para legal tersebut, sebagai tutor atau pemateri diambilkan dari pihak Kejaksaan, dan dari Kepolisian. Padahal dalam nota kesepahaman seharusnya pemateri juga berasal dari LBH/OBH yang terakreditasi.

“Jadi ini aneh dan ngawur, jika pelatihan paralegal desa dilaksanakan oleh LBH/OBH yang tidak terprifikasi, pemateri diambilkan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Kami masih mengkaji aturan yang mana yang dijadikan dasar hukum oleh LBHJ melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut mengunakan anggaran APBN atau dana desa (DD), kalau ada perbuatan pidana kami akan laporkan kegiatan tersebut Ke Polda Jatim”, terang Safri.

Safri juga menjelaskan, bahwa Paralegal adalah orang yang peka terhadap persoalan hukum di suatu tempat, atau lingkungan dimana ia tinggal. Tujuannya, adalah menangani persoalan-persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, dan membantu pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, serta sebagai sosok yang dipercaya desa, guna memberikan pemahaman hukum pada masyarakat, agar sadar hukum.

Terkait hal tersebut Ketua LBHJ Khoirul Huda, SH, ia mengatakan, saya tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut, saya hanya diminta untuk menjadi pemateri, kegiatan tersebut sudah didilegasikan kepada Didit. Yang mengadakan kegiatan tersebut itu anak buah saya bernama Didit Luksuyanto (Bukan advokat).

“Saya tidak tahu apa-apa tentang kegiatan tersebut, itu yang mengadakan Didit, kebetulan Didit itu anak buah saya. Saya cuman diminta untuk menjadi pemateri saja. Hanya sebatas itu.” Jelas Khoirul Huda, SH.

Lalu apakah LBHJ sudah termasuk UBH yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat Akreditasi OBH yang dikeluarkan Kemenkum dan Ham RI ?

“Saya sudah jadi pengacara lama, dan tentunya syarat-syarat pendirian LBHJ sudah terpenuhi”. Kata Huda, saat ditemui dirumahnya di JL Sutiabudi Gang tunggal No : 24 Jombang, Kamis sore (30/11/2017). Sambil menunjukan Akta pendirian LBHJ, SK Kemenkum HAM tentang pengesahan badan hukum LBHJ, dan susunan pengurus LBHJ yang sudah disahkan Kemenkum dan HAM.

Namun sayangnya Khoirul Huda, tidak bisa menunjukan sertifikat Akreditasi OBH /LBHJ yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM.

Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com, panitia pelatihan Paralegal, yang mengatas namakan LBHJ tersebut dalam brosur yang mereka sebarkan kepada pemerintah desa, mengunakan alaman kantor di JL Ir Juanda No : 80 Jombang. Namun setelah Nusantarapos Online.Com, menyambangi alamat tersebut,  ternyata alamat tersebut bukan kantor LBHJ, tapi kantor Notaris bernama Erfan Efendi SH SPn.

Sementara itu menurut, kepala desa Pulogedang Kec Tembelang Eko Ariyanto. Yang bertugas mengkoordinir para pemerintah desa di Kabupaten Jombang, yang akan mengikuti acara pelatihan paralegal tersebut, saat ini sudah ada 12 kecamatan, yang akan mengikuti kegiatan tersebut. untuk satu desa dipungut biaya Rp 3 juta. Pelaksanaanya tanggal 5 – 6 Desember di Kota Batu Jawa timur. peserta kegiatan masing-masing desa 2 orang, yaitu Kepala desa dan perwakilan masyarakat.

Inginya pemerintah desa, inikan sudah akhir tahun, Pemerintah desa harus membuat Laporan pertangung jawaban (LPJ) keuangan desa, makanya kami cari bendera (lembaga) yang bisa melaksanakan kegiatan pelatihan Paralegal Desa. Nah kebetulan ada LBHJ yang menawarkan kekami untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Untuk masalah LBHJ itu terakreditasi dan punya sertifikat akreditasi, atau tidak saya tidak paham. Ini pelaksanaan sudah mepet waktunya, hotel tempat kegiatan juga sudah di boking. Kalau acara ini jadi ramai apa lagi dibatalkan ini jelas akan menjadi beban buat saya.” Kata Eko.

Dan untuk melaksanakan kegiatan ini, kami sudah MoU dengan pihak Polres Jombang, dan Pihak Kejaksaan.  Untuk sebagai pemateri, bahkan pematerinya nantinya kalau jadi ada dari Kejaksaan tinggi Jawa timur.

Ketua pelaksana pelatihan Paralegal LBHJ, Didit Luksuyanto, warga dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Kesamben, Jombang, saat hendak dimintai konfermasi, sulit dicari, karena tidak jelas beliau ini ngantonya dimana. (rin/yan) bersambung.

Contoh sertifikat akreditasi Organisasi Bantuan hukum (OBH)/ LBH :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!