Pelebaran Jalan Rp 953,156 Juta, Dari APBN, Bobrok Baru Satu Bulan Sudah Hancur

JALAN DIBIAYAI DARI APBN 2016 : Kondisi pelebaran jalan di desa Gading mangu tahun 2016, Baru dua bulan di bangun pelebaran jalan sudah pecah dan ambruk, Senin(16/1/2017)

JOMBANG (nusantaraposonline.com)-‎Pengendara yang melintas di jalan desa Perak, Kecamatan Perak, Kab Jombang, mengeluhkan pelebaran jalan yang dibangun sudah retak pecah-pecah dan ambruk.

Proyek pelebaran jalan Desa Perak, Kec Perak, tepatnya berlokasi di JL Pasar Jeruk menuju ke desa Banjar sari, dikerjakan oleh CV. Rekah karya mandiri (CV RKM), berkantor di JL Gria melati indah II blok E/2, RT 01/ RW 02 Kepanjen kidul, Kota Belitar. Dengan nilai kontarak Rp 953.156.400, yang berasal dari APBN 2016. Kunsultan pengawas PT. Hegar jaya, berkantor di JL Taman Saturnus I No 9 Bandung, Jawa barat. Pekerjan ini dibawah naungan Kantor Satuan kerja Pengmbangan kawasan pemukiman propinsi Jawa timur, Ditjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

JALAN DIBIAYAI DARI APBN 2016 : Saat pengerjan pelebaran jalan di desa Gading mangu tahun 2016, Baru dua bulan di bangun pelebaran jalan sudah pecah dan ambruk.

Belum sampai dua bulan pelebaran jalan. Sudah namun, kondisi pelebaran jalan sepanjang + 1,5 KM, dan lebar 1 meter kondisi sudah rusak parah. Bahkan, tidak bisa dilewati oleh para pengendara melintas pelebaran jalan itu.

Pantauan nusantaraposoline.com, kondisi pelebaran tepatnya di Desa Perak, sudah retak-retak, pretel, dan pecah.

“Belum sampai dua bulan, pelebaran jalan di Desa Gadingmangu, kondisi sudah pecah, retak dan tidak bisa dilewati oleh pengendara,karena akan membahayakan penguna jalan” kata Samiun, warga Kecamata Perak. Selasa (18/1/2017).

Pengerjan proyek ini dikerjakan asal-asalan oleh CV. RKM, seharusnya cor tersebut diberi besi beton, sebagai tulang. Dan kulitas beton yang digunakan juga berkulitas rendah. Diperkirakan beton yang digunakan kulitas K200. Padahal standar jalan mengunakan beton cor minimal kulitas K350. “Waktu penghamparan beton juga dilakukan asal-asalan, penghamparan beton, tidak dipasang bekisting pada lokasi yang akan dicor. Kami berharap, aparat penegak hukum, segera memangil direktur CV. RKM. Kontraktor yang dipercaya membangun pelebaran jalan itu tidak mengutamakan kualitas, hanya mencari keuntungan semata.” Kata Samiun.

Ia mengatakan Satker, yang menganggarkan dan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelebaran jalan itu, agar mengambil tindakan tegas terhadap CV RKM kontraktor nakal.

“Kantor Satker Pengmbangan kawasan pemukiman propinsi Jawa timur, Ditjen Cipta Karya jangan tinggal diam saja, harus lihat dan awasi kondisi pembangunan yang dikerjakan kontraktor, jika perlu kontraktor yang nakal di Black list (catatan hitam). Atau bisa jadi pihak satker tidak berani, ambil tindakan karena mereka bagian dari kasus ini.” katanya.

Pelebaran jalan atau pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah menggunakan uang negara atau uang rakyat. Lanjut Samiun, harus dipertanggungjawabkan oleh karena itu, kontraktor jangan sewenang saat dipercayai pemerintah mengerjakan proyek.

“Pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah itu menggunakan uang rakyat, oleh karena kontraktor atau dinas yang menyalahkan aturan (pelebaran jalan), bisa dipidanakan oleh pihak yang berwajib, saya selaku masyaraka berencana akan mepolisikan pihak CV RKM, dan Pejabat pembuat kometmen kegiatan pelebaran jalAn, ini” jelas Samiun. (rin/rsk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!