Pemasangan Tiang Internet di Perum Mojongapit Jombang Dihentikan Warga

Mobil GranMax pickup yang mengangkut tiang kabel internet atau fiber optik yang akan dipasang di jalan di kawasan Perumahan Mojongapit indah, yang dihentikan warga. Jumat (12/5/2023) pagi. Foto : Np / Wahyu

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Diduga belum kantongi izin, pemasangan tiang kabel jaringan Internet atau fiber optik (FO) di jalan kawasan Perumahan Mojongapit indah, Desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihentikan warga.

Penghentian pemasangan tiang FO ini, terjadi pada Jumat (12/5/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat sejumlah pekerja sedang memasang tiang internet di jalan kawasan Perumahan Mojongapit indah. Saat itu sudah terlihat 2 buah tiang yang dipasang.

Selanjutnya, para pekerja didatangi atau dihampiri warga perumahan setempat diketahui bernama Safri. Dengan tujuan, untuk mempertanyakan izin pemasangan tiang dijalan tersebut. Namun sejumlah pekerja tidak bisa menunjukkan dan menjawab terkait perizinan.

“Kami cuman pekerja pemasang tiang. Untuk masalah perizinan kami tidak paham. Yang paham orang kantor.” Jawab salah seorang pekerja, yang tak mau disebutkan namanya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Safri minta agar pekerja menghentikan sementara pekerjaan kalau tidak bisa menunjukan izin atau menjelaskan terkait perizinan. Para pekerja ini pun menghentikan pekerjaan.

Ditemui di lokasi, Safri nawawi, warga perumahan Mojongapit indah mengatakan, pekerjaan pemasangan tiang FO di jalan Perumahan Mojongapit, saya minta dihentikan karena diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa Setempat, dan setahu saya pihak perusahaan penyelenggara telekomunikasi atau pemilik tiang FO belum melakukan sosialisasi kepada warga perumahan.

“Saya selaku warga perumahan Mojongapit berhak mempertanyakan izin pemasangan tiang FO diperumahan ini. Apalagi pemasangan tiang internet ini tidak ada sosialisasi kepada semua warga. Oleh karena itu, saya meminta penyedia jasa, melakukan sosialisasi kepada semua warga perumahan. Jangan hanya sosialisasi kepada ketua RT dan RW saja atau segelintir orang.”  Ungkap Safri, Jumat pagi (12/5/2023).

BACA JUGA :

Dikatakannya, semua warga perumahaan Mojongapit memiliki hak yang sama terhadap jalan diperumahan ini, karena jalan ini fasilitas umum, bukan milik pribadi. Hal itu telah diatur pada Pasal 671 KUHPerdata.

Dalam Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi : Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”  Ujarnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, pengunaan jalan perumahan untuk keperluan lain yakni untuk pemasangan tiang FO harus izin semua yang berkepentingan, dalam hal ini adalah semua warga perumahan, bukan segelintir orang. Sambung Safri.

“Perlu saya tegaskan, yang melakukan sosialisasi seharusnya perusahaan yang bersangkutan kepada warga langsung, agar warga bisa berinteraksi langsung dengan pihak penyedia jasa internet, terkait dampak buruk dan manfaat pemasangan tiang FO. Termasuk tawar menawar kompensasi pemasangan tiang FO kepada warga. Tapi faktanya, sampai hari ini, tidak ada sosialisasi kewarga. Bahkan pemasangan tiang FO ini, sampai hari ini, belum izin kepemerintah desa atau Kepala desa Mojongapit.” Terangnya.

Safri menambahkan, terkait pemasangan tiang internet juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.  Yang berbunyi : ‘Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak’

“Dalam UU nomer 36 ini, memang tata cara perizinan pemasangan tiang FO, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.  Tapi kalau kita mengacu banyak pengalaman, penyedia jasa internet swasta, yang memasang tiang internet harus melalui sejumlah prosedur. Misalnya, pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kades, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat, atau UU yang berlaku.” Tandas Safri.

Safri mencontohkan, pemasangan tiang internet di jalan perkampungan di Dusun Kandangan, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan Jombang, izin yang dilalui sampai ke Kepala desa Kepuh Kembeng.

“Contohnya pemasangan tiang internet di jalan pemukiman warga di Dusun kadangan izin yang dilalui sampai ke Kades. Sedangkan pemasangan tiang FO di Perumahan Mojongapit indah, tidak ada izin Kades Mojongapit. Oleh karena itu saya minta dihentikan.” Imbuh Safri.

Ditempat yang sama, Ketua RW Perumahan Mojongapit, Rohman alias Jadap, mengatakan bahwa dirinya selaku ketua RW sudah menandatangani izin pemasangan tiang internet diperumahan Mojongapit indah.

“Saya sudah menandatangani persetujuan pemasangan tiang internet di Perumahan mojongapit indah. Untuk masalah sosialisasi saya sudah melakukan sosialisasi sejak lama. Bulan Desember sudah disosialisasikan ke warga. Nanti kita ketemu lagi, saya jelaskan.” Kata Rohman alias Jadap. Jumat pagi (12/5/2023).

Terpisah Kades Mojongapit, Mochamad Iskandar Arif mengatakan, bahwa dirinya belum dimintai izin dan sampai hari ini ia tidak pernah menandatangani izin pemasangan tiang internet di Perumahan Mojongapit indah.

“Saya tidak tau masalah itu. Sampai hari ini belum ada siapapun yang datang kesaya atau kantor Desa (Kantor Kades Mojongapit) untuk memberitahu atau minta izin pemasangan tiang internet di Perumahan Mojongapit indah..” Singkat Iskandar, saat dihubungi nusantaraposonline.com melalui sambungan telpon. Jumat malam (12/5/2023).

Intinya saya belum tau ada pemasangan tiang internet itu, dan saya pastikan bahwa saya belum pernah menandatangani surat apapu terkait pemasangan tiang internet di Jalan perumahan tersebut. Tandas Kades Iskandar. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!