JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pembangunan pabrik diatas lahan seluas sekitar lima hektar yang belokasi di dua desa, yakni desa Mojowangi, dan Mojojejer, Kecamatan Mojowarno Jombang, Jawa timur, diduga dibangun sebelum mengantongi izin.
Lokasi yang akan dibangun pabrik tersebut tepatnya di depan SMPN 1 Kecamatan Mojowarno. Disamping diduga tidak mengantongi izin, para warga disekitar lokasi juga mengaku tidak ada sosialisasi apa-apa kepada warga setempat. Sementara beberapa tukang (pekerja) bangunan yang bekerja di lokasi juga mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan.

Menurut AN (62) Warga Desa Mojojejer, ia mengaku selama ini tidak ada sosialisasi kepada warga. Baik warga desa Mojojejer, maupun warga desa Mojowangi. Ujuk-ujuk (tiba-tiba) ada pengusaha datang kedesa dan membangun diatas lahan tersebut.
“Saya dengar-dengar nama pemilik bangunan tersebut adalah Pak Onggo, dari Surabaya. Bangunan tersebut akan dibangun pabrik plastik dan pabrik karung. Kalau mau dibangun pabrik, plastik dan karung, warga khawatir limbahnya nanti akan mencemari sungai, karena lokasi nya ada di dua sungai kecil. Bukan hanya itu warga juga khawatir lahan pertanian disekitar pabrik terkena pencemaran limbah.” Kata AN, kepada NusantaraPosOnline.Com, Rabu (21/11/2018).
AN sangat menyayangkan, karena dari pihak pemilik bangunan tersebut tidak melakukan sosialisasi, padahal mereka tamu didesa ini.
“Sampai hari ini warga belum mengetahui, secara pasti bangunan diatas lahan sekitar 5 hektar tersebut akan dibangun pabrik apa ? Saya sudah menanyakan ke Dinas Lingkungan hidup, Kab Jombang, ternyata pemilik bangunan ini belum pernah mengajukan izin Analisa dampak lingkungan hidup (AMDAL), saya juga sudah mendatangi kantor Dinas perizinan, Kab Jombang. Sampai hari ini mereka juga belum menerima berkas pengajuan izin apapun terkait rencana pendirian pabrik tersebut.” Kata AN.

AN juga mengaku sudah melaporkan secara lesan bangunan tersebut ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tapi jawabanya, dari pihak Satpol PP, mereka mengaku belum ada laporan dari kepala desa Setempat.
“Dari pihak Satpol PP menyarankan, saya mendatangi Kades, dan meminta membuat laporan ke Satpol PP, baru Satpol PP akan bertindak. Jadi ini aneh, masak rakyat melapor ke Satpol PP malah jawaban mereka begitu. Sangat mengecewakan.” Tegas AN.
Kami sangat menyayangkan sejak awal lingkungan tidak pernah diajak berkomunikasi, tahu-tahu dibangun. Kami juga menyayangkan sikap dinas terkait yang membiarkan. “Kalau ada hah-hal yang tidak dinginkan, nanti semua cuci tangan, akhirnya masyarakat yang dirugikan.” Kata AN.
Hal senada juga diungkapkan Leo warga setempat, ia mengaku bahwa tanah sawah milik keluarganya berdempetan dengan bangunan pabrik tersebut, tapi dari pihak pemilik proyek juga tidak pernah diajak ber komunikasi apa-apa dari pihak pemilik proyek.
“Tiba-tiba datang kedesa dan membangun pabrik, saya juga sudah menanyakan pihak Dinas lingkungan hidup, dan Dinas perizinan. Ternyata memang proyek tersebut belum mengantongi izin. Jangankan mengantongi izin, mengajukan saja belum. Tapi proyek pabrik tersebut, sudah dikerjakan.” Kata Leo, Rabu (21/11/2018).
Tidak hanya itu Leo, mengaku sudah mendatangi kantor Satpol PP, ya jawabanya malah nunggu laporan Dari Kades baru ditindak.
“Saya tidak habis fikir yang benar itu bagaimana, meski sudah saya laporkan ke Satpol PP mereka tak berani menindak.” Kata Leo.

Kades, Mojojejer Putut, saat dimintai konfirmasi, ia mengatakan memang dari pihak pemilik pabrik sudah pernah melakukan sosilisasi didesa Mojojejer, tapi sosialisasi tersebut masih minim sekali, tidak dihadiri banyak orang. Jadi wajar jika warga setempat banyak yang bertanya-tanya, atau banyak yang tidak mengetahui.
“Dan dalam sosialisasi tersebut hanya sebatas perkenalan, tidak membahas secara detail pabrik tersebut bergerak dibidang apa, dan tidak membahas masalah perijinan, juga tidak membahas masalah lingkungan.” Kata Putut.
Menurut Putut, pembangunan pabrik tersebut berlokasi diperbatasan desa Mojojejer- Desa Mojowangi. Didesa Mojojejer hanya sekitar 1.100 hektar, sedangkan didesa Mojowangi saya dengar-dengar kalau tidak salah sekitar 3 sampai 4 hektar.
“Untuk didesa Mojojejer, pembangunanya sudah dikerjakan. Saya dengar-dengar bangunan Desa Mojojejer, hanya berupa parkir, mushola, dan gudang. Sedangkan pabriknya masuk diwilayah desa Mojowangi. Untuk masalah perizinan alih fungsi lahan, Ijin pengeringan lahan, IMB, Izin Amdal, dll saya kurang tahu.” Kata Putut.
Terkait izin alih fungsi lahan, dari lahan pertanian menjadi lahan industri (Pabrik), izin pengeringan lahan, IMB, dll itu bukan kewenangan Pemerintah desa. Oleh karena itulah saya tidak mengetahui mereka sudah mengantongi izin apa belum.
“Saya tidak tahu persis untuk pabrik apa, dan saya tidak tahu nama perusahaannya. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada pemilik perusahaan namanya Pak Onggo, karena Pemerintah desa belum ada pemberitahuan secara detail dari Pak Onggo. Tapi saya berharap pendirian pabrik tersebut banyak menyerap tenaga kerja dari desa Mojojejer.” Kata Putut, Rabu (21/11/2018).
Sementara itu Kades Mojowangi, Pramono hadi, ia malah mengaku belum tahu kalau didesanya akan dibangun pabrik plastik dan pabrik karung.
“Belum ada pemberitahuan kepada saya berkenaan adanya rencana pembangunan pabrik plastik, dan karung di desa Mojowangi. Sampai hari ini saya juga belum pernah bertemu dan belum pernah melihat orang yang bernama Pak Onggo, yang disebut-sebut pemilik pabrik.” Kata Pramono hadi kepada NusantaraPosOnline.Com.
Pramono, menegaskan jangankan bertemu Pak Onggo, melihat orangnya saja belum. “Jadi saya belum bisa memberikan komentar banyak, karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan apa-apa ke Pemerintah desa setempat”. Ucapnya.
Terkait hal tersebut, Indra, pelaksana pembangunan pabrik, ia mengatakan, memang benar belum mengantong izin. “Untuk masalah perizinan memang belum, tapi untuk lebih jelasnya, tanya kan sama Pak Onggo, nanti saya takut keliru menjawab.” Kata Indra, dilokasi proyek.
Sementara itu menurut Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti koropsi (Lsm Arak) Safri Nawawi, ia mengaku sudah melakukan kroscek ke lapangam bahwa pendirian pabrik di desa Mojojejer, dan desa Mojowangi belum mengantongi izin. Kami sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya Pemkab Jombang, atau dinas terkait mengambil sikap tegas.
“Seharusnya pembangunan dilakukan setelah mengatongi izin, apalagi lahan yang akan digunakan mencapai sekitar 5 hektar. Karena jika terjadi masalah lingkungan, banjir, atau pencemaran lingkungan, dll yang disebabkan oleh pabrik tersebut, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang ada disekelilinya.” Kata Safri.
Menurut Safri, pembangunan pabrik, tidak boleh membangun dan beroperasi dahulu baru mengurus perizinan. Karena dari sisi administrasi perizinan juga sangat buruk akan terjadi “backdate” atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Pabrik plastik dan karung tersebut, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, izin Keterangan rencana kerja (KRK), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), pemadam kebakaran, dan lain-lain.
“Pemberian izin model ‘backdate’ rawan terjadi praktek KKN dalam pemberian izin. Karena jika pabrik sudah berdiri, sementara perizinan belum ada, maka pelaku usaha akan melakukan berbagai upaya agar izin keluar. Pada posisi ini rawan terjadi praktek suap perizinan.” Kata Safri.
Safri berharap agar aparat berwenang, segera memberhentikan pembangunan tersebut, sampai perizinan keluar. Barulah pembangunan dilaksanakan.
“Supaya tidak merugikan masyarakat, dan pengusaha, sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan ‘review’ perizinan pendirian pabrik,” tuturnya.
Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir, dan lain-lain di lokasi pembangunan pabrik dapat menjadi lebih tinggi. Bukan hanya itu tapi juga rawan praktek suap perizinan. Tegasnya. (Rin)