Pengungkapan Kasus Suap Perizinan Di Jombang, Harus Ditindak lanjuti Untuk Perbaikan Perizinan

Koordinator Lsm Arak Safri nawawi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Koordinator Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, berpendapat bahwa pengungkapan kasus suap dan pungutan liar (pungli) perizinan yang melibatkan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati, mantan Bupati Jombang, harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Dinas terkait lainya. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki proses perizinan usaha di Kabupaten Jombang.

“Pengungkapan kasus pungutan liar yang dilakukan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati, pada pengurusan penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang, oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) ini menambah daftar panjang kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.” Kata Safri.

Safri juga menambahkan, kasus suap dan Pungli tak berhenti disitu, pada Rabu 6 Oktober 2018 lalu Agus hadi cahyono (49) Kades Grobogan, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Jawa timur.

Agus menjadi terpidana dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) jual beli tanah, dan pengurusan izin pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan. Kades Grobogan ini disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus diduga menerima uang kisaran Rp 450 juta yang diserahkan pihak pengembang, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Dalam kasus suap, pengurusan perizinan pendirian pabrik Aqua, Agus mengakui menerima uang sekitar Rp 449,664 juta. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat.

“Bukan hanya itu kami juga banyak mendapat aduan dari masyarakat terkait Pungli pengurusan perizinan di Kabupaten Jombang. Mulai dari Pungli pendirian pabrik alat kesehatan di Kecamatan Mojoagung tahun 2017,  perizinan pendirian perumahan, perizinan pendirian tower, dan lain-lain.” Kata Safri.

Yang lebih parah lagi dulu saat pendirian PT CHEIL JEDANG FEED Jl. Raya Mojoagung-Jombang Km 2 Desa Gambiran-Mojoagung, waktu pabrik PT CHEIL JEDANG FEED Desa Gambiran Mojoagung, didirikan jelas-jelas melanggar Perda RT-RW Kabupaten Jombang yang masih berlaku. Tapi yang aneh pabrik tetap didirikan, selanjutnya setelah PT CHEIL JEDANG FEED Desa Gambiran berdiri dan sudah beroperasi, barulah Perda RT, RW kabupaten Jombang di rubah, itu terjadi diera Bupati Suyanto.

“Ini contoh perizinan yang aneh PT CHEIL JEDANG FEED berdiri dan sudah beroperasi baru Perda Kab Jombang, tentang RT RW dirubah.” Kata Safri

Menurutnya fenomena ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Kabupaten Jombang.

“Kasus pungli pengurusan penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang, dan kasus Suap dan Pungli perizinan pendirian pabrik Aqua di desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, dan adanya pengaduan yang kami terima ini menunjukkan ada masalah administrative governance dalam birokrasi di Kabupaten Jombang. Biaya yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat atau pelaku usaha, dalam memulai usaha. Di sisi lain, dapat menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel sehingga dapat merugikan masyarakat,” Tegas Safri.

Apa yang terjadi di lapangan ini bertolak belakang dengan tujuan pemberian perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan kemudahan berusaha melalui Penerbitan Perpres No : 91 tahun 2017.

“Oleh karena itu, Pemkab Jombang saat ini, perlu lebih serius lagi untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin atau suap-menyuap antara swasta dengan birokrat.” Ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak cukup hanya menyusun pedoman melalui regulasi, tapi Pemkab Jombang atau dinas terkait juga harus serius turun tangan membenahi birokrasi perizinan.

“Pemkab Jombang perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum tahun 2016 yang lalu. Segala bentuk Pungli Perizinan harus ditertibkan,” Paparnya.

Kita berharap agar Jombang bisa maju faktor perizinan jangan menjadi penghambat dunia usaha. Tidak transparanya dan lamanya proses perizinan, akan merugikan masyarakat karena semakin sulit ketika menghitung harga bahan bangunan yang terus naik tiap tahunnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!