JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, membantah tudingan beberapa orang warga, terkait pelaksanaan pekerjaan proyek rehab jalan lapen (lapisan penetrasi) yang dibiayai dari Dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 319.963.800. Diborongkan kepihak ketiga.
Kasi perencanaan Pemdes Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, mengatakan adanya tudingan dari warga yang mengatas namakan FMDP (Forum masyarakat desa Pagerwojo), menuding pekerjaan jalan diborongkan kepihak ketiga.
“Perlu kami sampaikan, bahwa tudingan dari FMDP sama sekali tidak benar. Jadi yang benar proyek tersebut tidak diborongkan kepada pihak ketiga, tapi dikerjakan oleh TPK (Tim pengelola kegiatan). Untuk pelaksanaan dilapangan mempekerjakan 21 orang, dengan perincian 10 pekerja dari warga setempat, dan 11 tenaga ahli dari pihak luar desa.” Kata Arif, Minggu (28/3/2021).
Arif menjelaskan, 11 pekerja dari luar desa Pagerwojo, itu adalah tenaga ahli, atau tenaga yang sudah berpengalaman dalam pengerjaan jalan aspal atau aspal lapen (lapisan penetrasi).
“Untuk mengerjakan pekerjaan jalan ini, diperlukan tenaga ahli atau tenaga yang berpengalaman. Tidak bisa dikerjakan oleh tenaga yang belum berpengalaman. Oleh karena itu kita mempekerjakan tenaga kerja 11 orang dari luar desa, dan 11 orang tersebut termasuk operator alat berat seperti excavator. Tujuanya hasil pekerjaan bisa bagus.” Tegasnya.
Tak hanya itu, Arif juga membantah tudingan FMDP yang mengatakan proyek tersebut tidak transparan.
“Tudingan tidak transparan itu sama sekali tidak benar, justru warga yang mengatas namakan FMDP itu, kita libatkan langsung dalam pengerjaan proyek. Agar mereka juga bisa mengawasi langsung hasil dan mutu pekerjaan dilapangan. Padahal warga yang mengatasnamakan FMDP ini hanya sekitar 4 orang, bukan orang banyak.” Terang Arif.
FMDP ini juga menuding proyek Jalan itu tidak ada RAB (Rencana anggaran belanja) itu sama sekali tidak benar. “FMDP pernah meminta RAB proyek kesaya, sampai hari ini tidak saya beri. Karena RAB adalah dokumen keuangan desa tidak bisa diberikan sembarangan tanpa seizin Kades, dan pihak kecamatan. Tapi kalau BPD yang minta RAB, bisa mengajukan permintaan secara tertulis, setelah mendapat izin dari pimpinan, baru bisa saya berikan. Jadi kalau saya dituding tidak mau memberi RAB ke warga (FMDP) itu tidak benar.” Kata dia.
Arif menyebutkan, proyek rehab jalan lapen (lapisan penetrasi) itu kita laksanakan sesuai aturan. Hal itu bisa dilihat sendiri kelapangan. “Coba lihat sendiri hasil pekerjaan dilapangan, mutu dan kualitasnya cukup baik, hal ini bisa dibuktikan dibandingkan dengan ditempat-tempat lain.” Ujarnya.
Sementara itu Pjs Kades Pagerwojo, Fathur Rozi, mengatakan, ia selaku Pjs Kades Pagerwojo, sudah berusaha sebaik mungkin dalam melaksanakan proyek Dana Desa, agar betul-betul membawa manfaat kepada warga.
“Pelaksanaan proyek rehab jalan lapen (lapisan penetrasi) ini, kita kerjakan secara swakelola, dan ditangani perangkat desa dan TPK. Saya selaku Pjs Kades, terus melakukan pemantauan agar proyek dipastikan berjalan sesuai perencanaan. Hasilnya pekerjaan berjalan cukup baik, bisa dilihat sendiri dilapangan.” Kata Fathur Rozi.
Fathur Rozi, mengaku pelaksanaan jalan ini sangat transparan, bahkan warga yang selalu mengkritisi proyek Jalan tersebut, ikut dilibatkan dalam pengerjaan. “Warga yang mengkritisi proyek jalan ini, kita libatkan langsung untuk mengawasi pengerjaan proyek, tujuanya untuk pemberdayaan, dan sekaligus agar mereka juga bisa mengetahui sendiri hasil dan mutu pekerjaan jalan, dari DD ini.” Kata dia.
Pjs Kades Pagerwojo, juga menegaskan bahwa pengerjaan proyek jalan rehab jalan lapen (lapisan penetrasi) dikerjakan sudah sesuai aturan. “Saya sudah memanggil TPK dan perangkat desa, termasuk Kaur Perencanaan, saya minta mereka mengerjakan jalan tersebut sebaik mungkin, dan dikerjakan sesuai aturan. Kalau ada penyimpangan saya sendiri yang akan menindak terlebih dahulu.” Ujar Pjs Kades Pagerwojo. (Rin/why)