Ekobis

Pemerintah bentuk Satgas percepatan pendirian 70.000 koperasi desa

×

Pemerintah bentuk Satgas percepatan pendirian 70.000 koperasi desa

Sebarkan artikel ini

“Mengenai sumber dana pembentukan Koperasi Desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun rencana detail terkait skema pembiayaan koperasi ini akan dirumuskan lebih lanjut.” Kata Menko Pangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, diseluruh Indonesia.

Satgas ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, dan Kepala Badan Gizi Nasional.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa target utama dari satgas yang telah dibentuk adalah untuk mewujudkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.

“Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) akan segera diterbitkan guna mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat.” Kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Zulkifli, mengenai sumber dana pembentukan Koperasi Desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun rencana detail terkait skema pembiayaan koperasi ini akan dirumuskan lebih lanjut.

Ia lebih lanjut menjelaskan, proses pembentukan koperasi desa ini akan diputuskan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa, untuk menentukan apakah perlu dibentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan koperasi yang sudah ada.

“Jadi para kepala desa tidak usah khawatir, karena ini bertujuan memajukan desa. Jadi nanti musyawarah desa yang akan memutuskan pembentukan koperasi desa karena di desa itu sudah ada koperasi, gapoktan (gabungan kelompok tani), ada BUMDes, dan lain-lain, bisa digabungkan, bisa buat koperasi baru, tapi akan diputuskan oleh musyawarah desa,” ujar dia.

Menurut dia, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi penting untuk membantu menyerap hasil pertanian di desa-desa, serta memotong rantai pasok sembako.

Dengan demikian, kebutuhan desa dapat langsung dipenuhi dari produsen melalui koperasi, yang kemudian akan mendistribusikannya ke warung-warung desa dan masyarakat, sehingga dapat memangkas peran tengkulak.***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!