Pemerintah Wacanakan Penambahan PPKM Darurat Selama 6 Minggu

Hari ke enam PPKM Darurat di Jombang Jawa timur, masih terlihat keramayan aktivitas karyawan PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, Jl. Raya Mojoagung Km. 71, Jogoloyo, Kec. Sumobito, Kabupaten Jombang. Jumat petang (9/7/2021).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Guna menekan penyebaran virus Covid-19 Pemerintah sudah melakukan Penerapan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Namun, Pemerintah telah mewacanakan rencana memperpanjang PPKM Darurat selama 6 minggu.

Hal tesebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Rencanah ini menjadi salah satu skenario yang disiapkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 varian delta yang terus meningkat.

“PPKM Darurat selama 4 – 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” Kata Sri Mulyani, dalam paparnya.

Dengan demikian, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, Menku pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen dan pada Kuartal IV-2021 diperkirakan akan tumbuh 4,6 persen hingga 5,9 persen.

Sehingga, kata dia, secara keseluruhan tahun diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!