Rakornasyang yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini, dalam rangka pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa timur, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah TA 2025, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (6/2/2025).
Rakornas ini diikuti secara online, berlasung di ruang Jombang Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dihadiri oleh Pj. Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, dan Kepala OPD terkait dilingkup Pemkab Jombang.
Rakornas ini, dalam rangka pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
Rakornas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan efektivitas pengelolaan dana transfer dari pusat ke daerah. Yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat terus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi Belanja Negara diharapkan akan Mendukung Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi.
Efisensi Tersebut akan berdampak pada pos-pos pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Jombang. Point penting Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 adalah berikut :
- Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD;
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
- Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan
- Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung;
- Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya;
- Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L; dan
- Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD. ***
Pewarta : RURIN