JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Jawa Timur, melakukan penyegelan 14 unit Rumah toko (Ruko) yang berlokasi di kawasan simpang tiga Desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, pada Senin (19/08/2024) siang.
Penyegelan Ruko yang berdiri di atas lahan eks terminal lama Jombang ini, bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah (Aset pemkab Jombang).
Dalam penyegelan ini, Pemkab Jombang menerjunkan sejumlah aparat gabungan, diantaranya Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub setempat.
Dari pantauan di lokasi, penyegelan ini sempat diwarnai kericuhan, karena petugas Satpol PP yang hendak melakukan penyegelan sempat dihalang-halangi penghuni ruko. Akibatnya aksi saling dorong dan adu mulut antara petugas dan penghuni ruko tak bisa dihindarkan. Kendati demikian, petugas tetap melakukan penyegelan dan pemasangan gembok.
Asisten III Setdakab Jombang, Saiful Anwar mengatakan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Jombang, tujuan penyegelan untuk menyelematan ruko simpang tiga yang merupakan aset daerah.
“Kami melakukan penyegelan dan pemasangan gembok ruko hari ini, dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset daerah.” Kata Saiful, di kawasan Ruko simpang tiga, Senin (19/08/2024) siang.
Ia menjelaskan, bahwa penyegelan dan pemasangan gembok hari ini tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang.
“Penyegelan dan penggembokan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Jombang untuk menyelamatkan aset daerah. Dan bagi pihak penghuni ruko atau eks pemegang Hak guna bangunan (HGB) yang merasa dirugikan, kami himbau untuk menempuh jalur hukum, melakukan gugatan ke pengadilan.” Terang Saiful.
Saiful menandaskan bahwa Pemkab Jombang, memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bahwa tanah dan bangunan ruko di Simpang Tiga adalah merupakan aset milik Pemkab Jombang.
“Perlu saya sampaikan bahwa Pemkab Jombang, memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat, bahwa aset tanah ruko simpang tiga adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab Jombang,” Tandasnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pengehuni ruko atau eks pemegang HGB, masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, agar tidak merusak segel. Karena, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan negara.
Menurut Saiful, apabila ada pihaknya-pihak merusak segel maupun gembok yang ada di ruko, akan ada dampak hukum pada pelaku.
“Setelah disegel ini intinya tidak boleh ada aktivitas, kalaupun tetap ada aktivitas ada konsekuensinya. Kami hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.
Total keseluruhan ada 55 ruko simpang tiga yang berdiri diatas lahan eks terminal lama Jombang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 ruko yang disegel paksa oleh Pemkab Jombang hari ini, sementara sisanya sudah diserahkan oleh eks pemegang HGB ruko (penghuni ruko) kepada Pemkab Jombang, selaku pemilik aset.***
Pewarta : RURIN