PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang remaja M Ridho Kurniawan (21) terpaksa melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya, Septi Irawati (22) di kantor polisi, Minggu (17/3/2019).
Pasalnya Ridho terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor sebelum ijab kabul. Akat nikah di laksanakan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Pernikahan tersebut hanya dihadiri sekitar 30 orang, yang berasal dari keluarga dekat kedua mempelai, dan kerabatnya.
Momen tersebut itu membuat keluarga dan kerabat yang datang tak kuasa membendung air mata, karena terharu.
Usai melaksanakan acara akat nikah, sang mempelai aki-laki harus kembali berpisah dengan perempuan yang baru ia nikahi. Ridho harus kembali kedalam sel tahanan Polsek IT 1 Palembang, untuk keperluan proses hukum.
M Ridho Kurniawan yang tercatat warga Jalan Ahmad Yani Lorong Keleker RT 16,
RW 04, Kelurahan Silaberanti Palembang ini merupakan tersangka dalam kasus
pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah acara akad nikah, berjalan lancer, keduanya sekarang sudah sah
sebagai suami istri.” kata Penghulu, Ustad Hermansyah Sawiran kepada awak
media, Minggu (17/3).
Ia berharap, Kedepanya nanti kedua mempelai mampu memberikan yang terbaik bagi keluarganya dan berubah menjadi lebih baik lagi usai menjalani masa tahanan ini.
“Saya berharap dan turut mendoakan, semoga ke depan mereka menjadi lebih baik lagi,” Kata Hermansyah.
Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat menjelaskan acara pernikahan berlangsung pada pukul 14.30 WIB, yang dihadiri oleh keluarga pria dan wanita dengan jumlah sekitar 30 orang.
“Acara akad nikah dipimpin langsung penghulu Ustad Hermansyah Sawiran. Acara tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB dan berjalan lancer. Untuk mempelai laki-laki sudah dikembalikan ke sel tahanan Mapolsek IT 1 Palembang untuk keperluan proses hukum.” Katanya. (jn)