Agama  

Penanganan Kasus Dugaan Pornografi Imiam Besar FPI Jalan Di Tempat

JAKARTA. NusantaraPosOnline.Com-Proses hukum kasus dugaan pornografi yang membelit imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sampai saat ini masih jalan di tempat sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 lalu.

Sudah empat bulan berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini Rizieq belum kembali ke Indonesia sejak ia ditetapkan tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk umrah dan berada di sana hingga saat ini.

Argo mengatakan untuk penjemputan paksa pun belum dapat dilakukan karena perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan Arab Saudi.

“Setiap negara itu mempunyai aturan yang berbeda-beda. Tentunya kami masih menunggu kedatangannya,” Kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Pemeriksaan Rizieq, Argo mengklaim, telah dilakukan di Arab. Namun untuk saat ini Argo mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq.

Padahal, pemeriksaan yang telah dilakukan itu pun terhambat kegiatan ibadah yang dilakukan oleh Rizieq.

“Belum ada (rencana pemeriksaan),” ucapnya.

Untuk berkas perkara pun, Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari jaksa dan berusaha untuk melengkapinya.

Tidak hanya berkas Rizieq. Berkas perkara untuk Firza juga belum rampung hingga saat ini. Argo mengatakan, berkas perkara keduanya masih dalam penyidikan. “Masih penyidikan belum selesai,” terangnya.

Sementara itu, berkas perkara Firza dikembalikan Kejaksaan DKI Jakarta ke polisi sejak Juni lalu. Namun hingga saat ini polisi masih mencoba untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kami masih koordinasi (dengan jaksa) untuk melengkapi berkas tersebut,” tuturnya.

Dalam kasusnya polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!