JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) meminta penegak hukum di Jombang, Jawa timur, untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Sumbersari RT 01/RW 4, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang Jawa Timur. Pasalnya proyek tersebut terindikasi korupsi.
Juru bicara Lsm Arak, Rianto, kasus dugaan korupsi tersebut sudah kami sampaikan ke pablik melalui pemberitaan media. Dan kami yakin aparat penegak hukum yaitu Polres, dan Kejaksaan negeri Jombang, dan sudah mengetahui kasus ini.
“Jadi kami berharap aparat penegak hukum, segera melakukan pengusutan kasus tersebut. dan apa yang kami sampaikan ke pablik tentang kasus IPAL Komunal desa Sukosari, sudah sangat jelas, jadi aparat penegak hukum bisa segera melakukan pendalaman kasus tersebut” Terang Rianto. Kamis (30/11).
Menurut ia, supaya aparat penegak hukum tidak ragu-ragu, untuk mengusut kasus tersebut kami segera akan membuat laporan resmi, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jombang.
Rianto juga memaparkan, tahun 2016 lalu desa Sukosari, mendapat bantuan Rp 350 juta, untuk pembangunan proyek IPAL Komunal, untuk melaksanakan proyek tersebut Kades Sukosari Hadi tanoyo, menunjuk ketua dan pengurus Kelompok swadaya masyarakat (KSM) dengan cara KKN. Ketua KSM yang ditunjuk adalah Bily Ajis (Istri dari Bily ajis, adalah perangkat desa Sukosari), yang lebih parah lagi Bily Ajis bukan berasal dari masyarakat penerima bantuan (penerima manfaat proyek).
Padahal menurut aturan ketua dan pengurus KSM, harus dipilih melalui rapat masyarakat penerima bantuan, dan harus berasal dari masyarakat penerima bantuan. Yang lebih parah lagi, Kades Sukosari Hadi Tanoyo, mengunakan preman kampung untuk mengamankan proyek tersebut agar tidak di ganggu oleh masyarakat. Terang Rianto.
Masih menurut Rianto, pelaksanaan proyek tersebut dipaksakan. Lantaran lahan untuk membangun tidak ada tapi tetap dipaksakan dibangun diatas tanah jalan umum desa setempat. Pelaksanaan pembangunanpun tidak sesuai dengan ketentuan teknis, misalnya ada pengurangan kedalaman Bak penampung tinja. Kades Sukosari beralasan, pengurangan kedalaman sudah ada persetujuan dari Dinas, pendamping, dan sudah mendatangkan dari pihak Polsek, Kecamatan, dan Koramil.
Padahal kedalaman bak penampung tinja, tersebut sudah dihitung dalam ketentuan teknis. Meski Pemdes Sukosari, sudah mengundang pihak-pihak tersebut diatas. Tapi faktanya dilapangan tetap ada pengurangan spesifikasi. Akibat pengurangan tersebut bangunan tersebut sudah tidak layak lagi, dan bangunan akan mubazir, uang Negara habis tapi tidak membawa manfaat buat masyarakat.
Kami tidak peduli alasan Kades sudah mendatangkan pihak Dinas, Kecamatan, Polsek, dan Koramil. Untuk minta persetujuan pengurangan kedalaman Bak penampungan limbah. Sebetulnya proyek tersebut tidak layak tapi tetap dipaksakan, dan ini ada potensi kerugian Negara, oleh karena itu aparat penegak hukum, harus mengusut kasus ini. tegas Rianto.
“Sebetulnya proyek IPAL Komunal tesebut, meski dikerjakan tanpa dikurangi kedalamnya, tetap saja terindikasi korupsi. Karena tidak masuk akal anggaran Rp 350 juta. Bangunan dilapangan hanya berupa Bak penampungan limbah, dan fasilitas pendukung beberapa batang pipa paralon, dan mesin pompa limbah, dan bak control. Sebetulnya untuk membangun itu Rp 150 juta saja sudah cukup. Lalu sisanya dikemanakan.?” Kata Rianto.
Sebetulnya dengan anggaran Rp 350 juta, sudah cukup untuk membeli tanah, dan membangun IPAL Komunal, yang dilengkapi MCK. Jadi jelas-jelas tidak masuk akal kalau bangunan hanya dilapangan hanya Bak penampungan tinja (Bangunan IPAL Penampungan limbah air buangan). Bangunan yang adapun juga tidak layak.
“Yang harus bertanggung jawab terhadap masalah ini, adalah Kepala desa Sukosari Hadi Tanoyo, dan Ketua KSM Bily ajis. Karena uang Rp 350 juta, proyek tersebut langsung masuk ke rekening KSM dan yang mengelola juga KSM. Jadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kab Jombang, tidak ikut memegang dan mengelola uang tersebut.” Tegas Rianto.
Dari pantuan NusantaraPosOnline.Com, pengerjaan proyek ini mulai dikerjakan sejak Juni 2017 lalu, namun sampai berita ini diturunkan proyek IPAL Komunal tersebut belum selesai. Sehingga terkesan aneh, untuk mengerjakan proyek tersebut membutuhkan waktu sampai sekitar 6 bulan. Pembangunan terkesan abal-abal, karena sampai hari ini Kepada desa dan KSM tidak memasang papan informasi proyek dilokasi bangunan.
Sebagai informasi menurut petujuk teknis, dari Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemen PUPR), KSM wajib memasang papan informasi yang dibuat secara lengkap.
Diberita kan sebelumnya, Kepala desa Sukosari, Hadi tanoyo, saat dikonfermasi melalui sambungan telpon, ia dengan nada teriak-teriak mengatakan itu semua tidak benar, saya sudah datangkan polsek, koramil, dan pihak kecamatan, untuk merubah kedalaman bak penampungan limbah. Jadi tidak ada masalah.
Saat ditanya, kenapa ada preman kampung ikut-ikutan dalam proyek tersebut ?
“Ya memang Ali wawa, itu oranya saya, saya kasih tugas untuk pengamanan proyek. Jadi saya tidak takut, kalau mau dipenjarakan silahkan. Saya siap masuk penjara. Saya disini kepala desa, saya disini kepala suku,,,,jadi semuanya yang dipersoalkan tersebut tidak benar. Masak semua yang ditanyakan isinya diduga-diduga semua.” Ujar Hadi Tanoyo. via sambungan telpon.
Sebagai informasi dana proyek IPAL Komunal desa Sukosari sebesar Rp 350 juta. dana tersebut yaitu untuk : Minimal 60 persen, bantuan untuk belanja bahan material bangunan: sebesar 35 persen untuk upah kerja; dan 5 persen bantuan untuk kegiatan non fisik. Jadi jika nilai bangunan dilapangan tidak mencapai 95 persen dari nilai bantuan, ada indikasi korupsi pada proyek tersebut. (sin /Usm)