JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, berupa pembangunan Jalan aspal lapen di Dusun Murangagung, Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2018, diduga menyalahi ketentuan, dan ada indikasi suap.
Pasalnya, pekerjaan jalan aspal lapen sepanjang 750 meter, dan lebar 3meter, tersebut diborongkan kepada pihak ketiga, yaitu orang bernama Yadi,warga Kecamatan Mojoagung Jombang. Padahal menurut ketentuan proyek Dana Desaharus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah pekerja, dengan tujuan agar ekonomi masyarakat terangkat.
Yang lebih parah lagi beredar kabar, bahwa Kades Kebondalem, diduga meneria uang fee dari pihak ketiga (pemborong) yang besarnya mencapai kisaran 25 persen dari nilai proyek.
Menurut HR (48) warga setempat, kabar yang beredar Kades kebondalem, diduga mendapatkan uang fee dari pemborong.
“Saya dengar-dengar dari salah seorang kontraktor, bahwa pemborong jalan aspal lapen di Dusun Murangagung, diduga memberikan uang fee, kepada Kades besarnya kisaran 20 – 25 persen dari nilai proyek.” Kata HR, rabu (12/12/2018).
Jalan di Dusun Murangagung, yang dibangun aspal lapen tersebut, adalah jalanrabad beton yang dibiayai dari PPIP atau APBN selanjutnya tahun 2018 ini, olehpemerintah desa Kebondalem, diatasnya dibangun jalan aspal lapen. Jadi pekerjaan B-enolnya adalah jalan rabad beton.
“Proyek jalan aspal lapen ini rawan sekali dipermainkan, karena jalan rabadbeton yang sebelumnya sudah ada, bagian atas jalan hanya dipoles sedikit denganaspal lapen. Jadi pemborong bisa mendapat untung besar. Tapi warga yang buntungatau warga yang rugi, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.” Ucap HR.
“Ya betul saya yang memborong jalan ini (Jalan aspal lapen Desa Kebondalem), nilai proyek Rp 187 juta. Adapun panjangya 750 meter, dan lebarnya 3 meter. Untuk tenaga kerja juga dari saya semua, tidak ada warga setempat.” Kata Yadi, saat ditemui dilokasi proyek jalan aspal lapen di dusun Murangagung, desa Kebondalerm. Rabu petang (12/12/2018).
Lalu tenaga kerjanya diambilkan dari mana ? “Tenaga kerja saya ambil dari Mojokerto, Kec Plandaan dan dari Kecamatan Mojoagung Jombang.” Ucap Yadi.
Namun sayangnya Yadi enggan menangapi masalah dugaan adanya uang fee kepada sang Kades Kebondalem.
Kepala desa Kebondalem, Purwanto, saat dimintai konfermasi, ia mengaku bahwa untuk tenaga kerka memang diambilkan dari warga luar desa Kobondalem karena warga tidak bisa mengerjakan jalan aspal lapen tersebut. Jadi terpaksa tenaga kerja diambilkan dari luar desa.
“Memang tenaga kerjanya diambilkan dari luar desa Kebondalem, karena warga setempat tidak bisa mengerjakan jalan aspal lapen tersebut. Oleh karena itulah tenaga kerjanya diambilkan dari luar desa Kebondalem.” Kata Purwanto, kepada NusantaraPosOnline,Com melalu ponselnya, Rabu (12/12/2018).
Menurut Purwanto, untuk pekerjaan pembersihan nanti baru diambilkan dari warga setempat.
Lalu berapa anggaran proyek jalan tersebut ? “Nilai proyek tersebut sekitar Rp 180 jutaan, yang bersumber dari Dana Desa 2018. Panjang jalan aspal lapen, yakni sepanjang 750 meter dan lebar 3 meter.” Kata Purwanto, sambil terburu-buru menutup sambungan telpon.
Sedangkan ketua Tim pengelola kegiatan (TPK) Dana desa, Desa Kebondalem, Faisal, saat hendak dimintai konfermasi, dilokasi proyek, tiba-tiba ia buru-buru pergi meninggalkan lokasi proyek.
Dari pantauan dilapangan, pembangunan jalan aspal lapen tersebut mulai dikerjakan pada hari Selasa 11 Desember 2018, tenaga kerja 13 orang, bukan warga desa Kebondalem. Sementara dilapangan terdapat sekitar 23 drum aspal curah, batu dan material abu batu. Sampai berita ini diturunkan jalan aspal lapen yang sudah selesai dikerjakan sekitar 100 meter, dan lebar 3 meter.
Sebagai informasi bahwa proyek yang di dibiayai dari DD tahun 2018, ini harus di laksanakan secara swakelola, atau dengan cara Program Padat karya tunai (Cash for wark).
Hal tersebut diatur dalam Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan Menteri Pelaksanaan pembangunan nasional / Kepala badan pembangunan nasional. No : 040-8698 Tahun 2017 ; Nomer : 954 / KMK.07 / 2017 ; Nomer : 116 Tahun 2017 ; No : 01/SKB/M.PPN/12/2017 Tentang : Penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan Undang-undang No : 6 Tahun 2014 tentang desa. (Yan/Why)