JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat 30 Desember 2022 lalu. Atas terbitnya Perpu kini menuai banya protes keberata dari berbagai kalangan.
Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Presiien Jokowi mengklaim penerbitan Perppu Ciptaker itu karena keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Kondisi ini yang menjadi konsideran pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ciptaker.
“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Terbitnya Perppu Ciptaker itu lantas menuai banyak keberatan, terutama dari kalangan akademisi dan buruh. Misalnya seperti yang dikemukan oleh Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Perppu yang dikeluarkan Jokowi itu memang merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.
Bivitri pun, tidak bisa menerima alasan pemerintah yang berdalih salah satu kegentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.
“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” ujar Bivitri.
Sementara eks Wamenkumham Denny Indrayana menyentil keras Perppu Ciptaker yang baru beberapa hari diterbitkan Jokowi itu. Denny menuding Presiden Jokowi tidak menghormati putusan MK.
Menurut Denny, Persiden Jokowi terkesan memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“Dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, Presiden menunjukkan sikap tidak mau menghormati putusan MK, dan tetap memaksakan keberlakuan UU Ciptaker Kerja.” Uangkap Denny dalam keterangan tertulisnya. Sabtu (31/12/2022).
Denny menegaskan, bahwa melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK, telah menegaskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lantaran absennya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.
Sehingga, terbitnya Perppu oleh Jokowi itu justru semakin mempertegas bahwa ia telah mengabaikan putusan MK tersebut.
“Salah satu alasan utama MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat adalah karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya (meaningful participation). Melalui penerbitan Perppu Ciptakerja, Presiden semakin tidak menghiraukan catatan penting dari MK tersebut.” Tegas Denny.
Dalam kesempatan yang berbeda Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai bahwa Perppu Ciptakerja tersebut hanya bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.
Nining menyebut Perppu Ciptakerja seperti ganti baju saja (Ganti bungkunya saja). UU nomer 11 tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Namun sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ”Jadi ini seperti ganti baju saja, atau ganti bungkunya saja.” ujar Nining, Minggu (1/1/2023).
Nining pun menilai bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.
Nining mencontohkan pasal-pasal bermasalah dalam Perppu tersebut, salah satunya terkait pemangkasan hari libur. Dalam Peppu Ciptaker hari libur yang tadinya 2 hari dipangkas menjadi 1 hari. Menurut Nining ketentuan itu merupakan kemunduran luar biasa.
“Ini kemunduran luar biasa. Seharusnya pemerintah memikirkan pekerja udah bekerja dalam waktu panjang. Untuk waktu istirahat harusnya diperpanjang,” Tegas Nining.
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya juga menolak isi Perppu tersebut. Mereka akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Bankan dalam waktu dekat akan ada aksi besar-besaran untuk memprotes Perpu Cipta kerja.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami secara tegas menolak dengan tegas Perpu tersebut.” Ujar Pesiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023). (bd)