Pemohon, mempersoalkan aturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025. Kedua pemohon, mempersoalkan aturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
BACA JUGA :
“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menegaskan penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang No 20 Th 2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 34 Th 2004 dan Undang-Undang No : 2 Th 2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










