JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Keberadaan bangunan perusahaan ternak bebek, milik CV Swasembada, yang berdiri diatas lahan sekitar 2 hektar, berlokasi di Dusun Sukorejo Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, mulai jadi gunjingan warga.
Pasalnya bangunan peternakan milik CV Swasembada tersebut dibangun tanpa dilengkapi Izin mendirikan bangunan (IMB), bukan hanya itu perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin.
Menurut SJ (51) warga setempat, ia mengatakan sejak pembangunan dimulai, sampai hari ini tidak ada sosialisasi, kepada warga setempat.
“Sebagai tamu ujuk-ujuk perusahaan itu datang kedesa mendirikan bangunan untuk perusahaan peternakan bebek, tanpa ada sosialisasi ke warga. Saya yakin bangunan perusahaan peternakan tersebut tidak mengantongi Izin pemanfaatan ruang (IPR), Ijin pengeringan, dan Izin mendirikan bangunan (IMB).” Ujar SJ, Rabu (13/3).
SJ juga menegaskan menurut Pasal 2 Perda Kabupaten Jombang No : 6 tahun 2012 setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Menurut Pasal 1 poin (24) mendirikan bangunan , adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang ada hubunganya dengan pekerjaan tersebut.
“Artinya mendirikan bangunan, mulai dari mengali, menimbun (mengurug), sampai mengerjakan bangunan wajib mengantongi IMB. Tapi yang dilakukan CV Swasembada justru sebaliknya, lahan sekitar dua hektar sudah di timbun (diurung), bangunan diatasnya sudah selesai, dan sekarang sudah beroperasi, tapi sampai hari ini diduga belum mengantongi IMB. Ini jelas-jelas melanggar Perda. Satpol PP wajib bertindak.” Kata SJ.
Jadi harus ada tindakan tegas dari Pemkab Jombang. Kalau perusahaan ini menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, siapa yang akan bertangung jawab.
“Saya sangat menyayangkan masak bangunan peternakan dibangun diatas lahan sekitar 2 hektar tanpa ada IMB, ini sama saja Perda Jombang No : 6 tahun 2012 dikencingi oleh bos CV Swasembada. Pemkab Jombang juga kehilangan Ritribusi dari IMB yang tidak dibayar.” Katanya.
SJ juga menambahkan, untuk perusahaan peternakan dalam skala tertentu, atau skala besar juga harus mengantongi izin.
“Nah jangan-jangan CV Swasembada, ini juga tidak mengantongi izin usaha peternakan. Artinya jika demikian prusahan ternak bebek ini bodong (tanpa izin).” Tegas SJ.
Terkait hal tersebut, pemilik perusahaan peternakan Bebek CV Swasembada, Wily, saat hendak dimintai konfermasi, ia meminta awak media minta konfermasi kepada stafnya.
“Saya mau keluar, konfermasi saja sama Yulianto (staf).” Kata Wily, singkat sambil meninggalkan awak media.
Menurut Yulianto, ia mengatakan, bahwa perusahaan peternakan Bebek didirikan diatas lahan sekitar 1,8 hektar, dan ia membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Izin.
“Lahan yang digunakan sekitar 1,8 hektar, CV Swasembada mulai beroperasi tahun 2018, tapi sampai saat ini masih uji-coba. Untuk masalah perizinan memang belum ada, sekarang sedang dalam proses pengurusan.” Kata Yulianto, kepada awak media, Rabu (13/3) petang.
Dari pantauan dilapangan perusahaan peternakan bebek milik CV Swasembada, berlokasi di areal tengah persawahan, mengunakan pagar tembok keliling, didalamnya terdapat beberapa bangunan. Untuk menuju kelokasi tersebut mengunakan jalan akses pertanian, yang sudah ada sebelum perusahaan tersebut berdiri. (Rin/Why/Dwy)
Leave a Reply