Hukrim  

Korupsi Bandara Atung Bungsu, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kedua Rp 2,364 Miliar Dari Dirut PT BRU

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menerima uang pengembalian kerugian negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 2.364.988.226.

Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa Muhammad Teguh bin Somad direktur  utama (Dirut) PT Bania Rahmad Utama (PT BRU) melalui perwakilan pihak keluarga terdakwanya, Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan pengembalian Kerugian Negara tersebut merupakan pengembalian tahap kedua yang dilakukan oleh terdakwa setelah sebelumnya pada hari Selasa, 5 Maret 2019 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 3 miliar.

Dengan demikian seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang tersebut kemudian disetor dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam,” kata Mukri.

Menurut Mukri, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 5.364.988.226,01 (Lima Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Nol Satu Sen) dari total anggaran sebesar Rp 23.595.777.000.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses  pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.

Selain itu, Teguh sempat menjadi buronan selama lima tahun oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Setelah pihak Polda melakukan kerjasama penyelidikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Teguh ditangkap petugas gabungan setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada 27 Agustus 2018, setelah pulang melaksanakan ibadah haji. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!