JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa timur, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kades. Mereka mengundurkan diri lantara ikut tampil mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jombang pada Pileg 2019. Yang akan digelar pada 17 April 2019 nanti.
Keempatnya adalah Lamtarno Kades Ngudirejo, Kecamatan Diwek diusung PPP, Naim Kades Tampingmojo, Kecamatan Tembelang diusung PDIP, Timo Kades Kauman Kecamatan Mojoagung diusung Partai Demokrat, dan Samsul Huda Kades Gedangan diusung PDIP.
Keempat kades tersebut sudah menyerahkan berkas bacalaeg melalui partai masing-masing ke KPU Kabupaten Jombang.
Menurut Plt Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, mengatakan ada tiga Kades yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan.
“Memang saat ini ada tiga Kades yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Dan pengajuan tersebut diproses,” Kata Mundjidah, Jumat (20/7/2018).
Ditempat terpisah Komisioner KPU Jombang, M Djafar, menyatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018bahwa Kades yang ikut tampil sebagai Caleg harus mengundurkan dari jabatannya.
“Menurut aturan PKPU, kades harus mundur jika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg. Bukan hanya Kades perangkat desapun juga harus mengundurkan diri, jika ikut jadi Caleg.” Terang Djafar.
Sementara itu menurut Kades Tampingmojo M Naim, yang ikut ambil bagian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang, di Pileg 2019, terkait peraturan PKPU tersebut ia mengaku tidak keberatan untuk mundur dari jabatan Kades. Dan akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU.
“Saya mengurus surat untuk persyaratan nyaleg. Mulai surat keterangan bebas narkoba hingga surat keterangan tidak dalam perkara di PN (Pengadilan Negeri), dan saya sudah mengajukan pengunduran diri jabatan Kades pada 16 Juli lalu.” Terang Naim. (rin)