JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara 18 orang anggota DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka korupsisi, ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (24/2018).
Rombongan 18 orang anggota DPRD tersebut akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Oleh KPK, ke 18 orang tersebut penahanannya dititipkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak 13 orang dan sisanya dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Didik Farkhan A, membenarkan terkait pelimpahan ke 18 orang tersebut. Ia menyatakan, kejaksaaan dalam hal ini hanya menerima titipan tahanan KPK.
“Benar, kita hanya menerima titipan saja dari KPK. 13 orang kita tahan di Rutan Kejati Jatim, sisanya di Medaeng,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, semua ditangani langsung oleh KPK, termasuk kapan jadwal sidang untuk 18 orang anggota dewan tersebut.
18 anggota DPRD yang masuk dalam rombongan korupsi tersebut tiba di gedung Kejati jatim sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka tiba dengan diangkut bus kejaksaan dan mendapat pengawalan ketat kepolisian.
Ke 18 orang tahanan KPK tersebut yakni Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti dan Heri Pudji Utami, Selain itu juga ada Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Yaqud Ananda Gudban.
Mereka terjerat perkara fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang. Fee tersebut diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. (sk)