Pemerintah

Pj Bupati Jombang Lantik Kades Antar Waktu Desa Plosokerep

×

Pj Bupati Jombang Lantik Kades Antar Waktu Desa Plosokerep

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jombang Sugiat, melantik Syahbiyan Alam Saputro sebagai Kades Antar Waktu Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito. Kamis (11/7/2024). (Foto : Dok koran Nusantara Pos/ Wahyu).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T, pada Kamis 11 Juli 2024, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahbiyan Alam Saputro, SH, sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito. Acara pelantikan berlangsung, di kantor Desa setempat.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan KDAW desa Plosokerep, Pj Bupati Jombang Sugiat, mengawali sambutanya dengan menyampaikan ucapan selamat kepada  Syahbiyan Alam Saputro, yang baru dilantik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya sampaikan selamat kepada saudara Syahbiyan Alam Saputro, sebagai KDAW yang baru dilantik. Saya berharap saudara dapat memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atas jabatan yang telah diemban.” Kata Pj Bupati Jombang Sugiat.

Kepala DPMD Jombang Sholahudin Hadi Sucipto, saat membacakan SK Bupati Jombang tetang pengangkatan KDAW Desa Plosokerep. Kamis (11/7/2024). (Foto : Dok koran Nusantara Pos/ Wahyu).

Lebih lanjut ia mengatakan, saya yakin KDAW yang baru dilantik memiliki kapasitas dan kemampuan yang luar biasa. Namun hal itu tidaklah cukup, namun harus juga diiringi dengan kemauan untuk membangun Desa dengan baik dan terus inovatif.

“Laksanakan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan bahagia. Lanjutkan pemerintahan desa dan tunjukkan kinerja yang akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan. Segera pahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang terjadi di masyarakat, serta selalu kedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat”, Katanya.

Dia berharap kehadiran Syahbiyan sebagai Kades Plosokerep yang baru harus bisa menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya, pastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publiknya yang unggul, termasuk layanan administrasinya yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga.

Suasana pelantikan KDAW Desa Plosokerep. Kamis (11/7/2024).

“Jangan ada pungutan liar. Laksanakan amanah sebagaimana peraturan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya ucapkan selamat bekerja. Semoga pelantikan ini menjadi awal pengabdian yang tulus ikhlas bagi saudara untuk membangun Desa Plosokerep, dan menjadi ladang ibadah serta keberkahan” Ujarnya.

Selain itu Pj Bupati Jombang, juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pj Kades Plosokerep, Toni Hanafi, atas jasa dan kiprahnya dalam membangun desa selama memangku jabatan Pj Kades Plosokerep.

“Semoga segala upaya yang saudara-saudara dharmabhaktikan menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT.”  Ungkapnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto, SSTP, MSi, mengatakan pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati Jombang Nomer :  188.3.3.2/250/415.10.1.3/2024, tentang pengangkatan KDAW Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Jombang, atas nama Syahbiyan Alam Saputro, masa jabatan sejak dilantik sampai 15 Desember 2027.

Suasana pelantikan KDAW Desa Plosokerep. Kamis (11/7/2024). (Foto : Dok koran Nusantara Pos/ Wahyu).

“SK tersebut ditetapkan di Jombang, dan mulai berlaku sejak dilantik hari ini 11 Juli 2024.”  Terang Sholahudin, saat ditemui disela-sela kegiatan pelantikan KDAW desa Plosokerep.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang ada, Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti, dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.

“Syahbiyan akan menjabat Kades Plosokerep sampai dengan 15 Desember 2027, sesuai masa jabatan kades yang berhenti. Dan KDAW mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler.” Imbuh Sholahudin.

Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Sumobito, Kepala Desa Antar Waktu terpilih beserta istri, dan penjabat Kepala Desa Plosokerep, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Plosokerep

Suasana pelantikan KDAW Desa Plosokerep. Kamis (11/7/2024). (Foto : Dok koran Nusantara Pos/ Wahyu).

Sebagai informasi Kades Plosokerep sebelumnya di jabat Bambang Hermanto, namun Bambang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Sehingga dilakukan Musdes pemilihan KDAW waktu untuk dapat meneruskan sisa waktu masa jabatannya selama kurang lebih 3 tahun, 4 bulan ke depan.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!