JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penjabat (Pj) Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo MM, mengambil sumpah dan melantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Toha Husen. Di pendopo kantor desa setempat, pada Jum’at petang (20/9/2024).
Pelantikan ini, dihadiri Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekdakab Jombang Agus Purnomo SH, MSi, Kepala OPD terkait, Camat & Forkopimcam Kecamatan Sumobito. Tampak KDAW terpilih Toha Kusen juga hadir beserta istri, penjabat Kepala Desa Trawasan beserta istri, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta warga hadir menyaksikan pelantikan tersebut.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, dalam sambutanya menyampaikan, bahwa ia mengapresiasi atas penyelenggaraan pemilihan KDAW desa Trawasan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berjalan kondusif, aman, dan lancar.
Dikatakanya pemilihan KDAW Desa Trawasan ini, merupakan realisasi dari kedaulatan rakyat serta cerminan masyarakat yang demokratis di Kabupaten Jombang.
“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada Bapak Toha Husen, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Trawasan Kecamatan Sumobito. Saya harap tanggung jawab ini dapat saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti,” Kata Pj Bupati Jombang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, secara bertahap pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah Desa. Meski demikian, peningkatan kesejahteraan ini, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, kepada saudara KDAW yang baru dilantik, sebagai unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, saudara harus bekerja dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipatif,” pesan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Tidak hanya itu, KDAW yang baru dilantik harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang dipimpin.
Pj Bupati juga menghimbau, agar KDAW yang baru dilantik memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat harus dilaksanakan dengan baik, serta didukung oleh kebijakan publik yang unggul. Penyelenggaraan layanan administrasi juga harus lebih cepat, lebih mudah, lebih terbuka, dan ramah kepada setiap warga desa.
“Saya juga menekankan, tidak boleh ada pungutan liar diluar ketentuan peraturan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kunci keberhasilan dalam hal ini hanya satu, yakni integritas,” Tutup Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP, MSi mengatakan, pelantikan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Jombang nomor : 100.3.3.2/308/415.10.1.3/2024 tentang pengangkatan kepala desa antar waktu desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Atas nama Toha Husen, masa jabatan sejak dilantik sampai dengan 5 Desember 2027.
“SK tersebut ditetapkan di Jombang dan mulai berlaku sejak dilantik hari ini 20 September tahun 2024,” Kata Sholahuddin.
Toha Husen akan menjabat kepala desa sampai dengan 5 Desember 2027 sesuai masa jabatan kepala desa yang berhenti.
Ia juga menambahkan, KDAW mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil Pilkades reguler.
“Diharapkan kepala desa yang baru dilantik bisa mengayomi semua elemen masyarakat sehingga menjadi pemimpin desa yang baik dan menjadi contoh yang bagi seluruh masyarakat di desanya. Kita berharap KDAW Desa Trawasan, bisa menjalankan tugasnya dengan amanah, yang sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Kades.” pungkas Sholahuddin kepala DPMD Jombang.***
Pewarta : RURIN