MUARAENIM (NusantaraPosOnline.Com) – Polres Muaraenim, akan bakal merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mencabut izin transportir batu bara yang paling banyak melakukan pelanggaran, Rabu (30/8/2017). Hal tersebut dipicu terjadinya kemacetan lalulintas, banyaknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh supir truk batubara.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatlantas AKP Adik Listyono, bahwa permasalahan kemacetan lalu lintas yang hampir tiap hari terjadi di wilayah Kabupaten Muaranim yakni masalah penertiban dan penindakan pelanggaran truk angkutan batubara.
Untuk menertibkan ini, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, tetapi harus semua instansi yang terkait, mulai dari tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota terutama yang dilintasi oleh truk batubara tersebut.
Hal ini sangatlah diperlukan bila ingin Muaraenim khususnya dan Sumsel pada umumnya mau tertib dan nyaman.
Menurut Adik, hampir setiap pihaknya melakukan tilang terhadap truk batubara yang melanggar, namun tidak membuat sopir lainya jerah. Justru sebaliknya kenyataannya bukannya berkurang tetapi pelanggarannnya semakin bertambah.
Terhitung pada akhir Agustus ini ini saja sudah terdapat 302 angkutan truk batubara yang kami tilang, dan angka ini terus meningkat tiap bulannya.
Adapun pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh angkutan adalah pelanggaran jam oprasional angkutan. Baru pelanggaran lainnya seperti kebut-kebutan, Kelengkapan surat-surat dan lain-lain.
“Dengan demikian perlu harus ada sanksi yang tegas kepada transportir batubara biar memberikan efek jera. Tidak cukup cuman ditilang, kalau di tilang nanti mereka bayar, setelah itu melanggar lagi,” Ucap Adik.
Adik, menambahkan berdasarkan Pergub No 23 tahun 2012 tentang angkutan batubara di jalan umum bahwa perlu adanya pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub, Kominfo, PUBM, Distamben dan Kepolisian.
Jadi tidak bisa hanya pihak Kepolisian saja, atau intansi lainnya, tetapi perlu bersama-sama dan komitmen dari perusahaan angkutan sendiri (penerima izin) serta intansi yang memberikan izin (Gubenur Sumsel).
Sebab permasalahan ini, sudah cukup membuat resah masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Jumlah angkutan yang melintas juga harus menjadi perhatian melihat kapasitas dan kemampuan jalan yang ada,” Ujarnya. (jun)