BOJONEGORO, NUSANTARAPOSONLINE.com-Tim Panther, Resmob dan Sat Sabhara Polres Bojonegoro, melakukan penggrebekan sebuah gudang yang dipergunakan untuk meproduksi minuman keras (miras) jenis arak, yang berlokasi di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (23/09/2017) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang, mengamankan AV selaku karyawan atau pekerja dalam produksi minuman keras tersebut, keduanya warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, petugas juga mendapati barang bukti di dalam gudang tersebut berupa 333 buah drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter atau 66,6 Ton liter lebih adan ditaksir senilai Rp 3,3 milliar serta sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ybs telah memproduksi miras jenis arak sudah 7 bulan dan diedarkan di wilayah Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
“Kami masih dalami apakah diedarkan di Bojonegoro atau tidak?”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya, berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka, sering mencium bau tak sedap maka Kapolres memerintahkan tim Panther anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut dan memang benar diketahui bahwa rumah tersangka digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak.
“Petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pemilik gudang dan seorang pekerja, berikut sejumlah barang bukti,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, mengingat banyaknya barang bukti yang didapati petugas, untuk sementara di lokasi gudang tersebut dipasang garis polisi (police line).
“Hingga siang ini, barang bukti masih berada di lokasi gudang milik tersangka,” imbuh Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut berupa 333 buah drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter atau 66,6 kilo liter dan ditaksir senilai Rp 3,3 milliar; 96 buah tabung LPG @3 kilogram; 110 sak gula pasir Merk PTPN-X @50 kilogram; 2 buah mesin pemanas; 159 kardus yang berisikan minuman arak siap jual, masing-masing kardus berisi 12 botol @ 1,5 liter, sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.
Selain itu diamankan juga 2 buah bak warna kuning yang berisikan arak dari hasil pemanasan; 2 buah bak warna kuning yang berisikan limbah dari hasil pemanasan; 2 buah mesin pompa air untuk proses penyedotan bahan baku dari drum dan 27 koli botol kosong masing-masing terdiri dari 72 botol ukuran 1,5 liter, atau total sebanyak 1.944 botol.
“Omzet penjualan barang haram tersebut diperkirakan mencapai milliaran rupiah,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau pasal Pasal 137 ayat (1 ) dan atau Padal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (bm)