Pejabat 2 BUMN Urunan Suap Wali Kota Cilegon

JAKARTA, NUSANTARAPOSONLINE.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Ketiganya berasal dari dua perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga orang tersebut, yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo,
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kedua BUMN tersebut sama-sama memiliki kepentingan untuk menyuap Wali Kota Cilegon. Keduanya memberikan uang suap dengan nilai total Rp 1,5 miliar.

“Mereka sepakati, seolah ini menjadi CSR dari dua perusahaan tersebut,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, pada pada 22 September 2017 2017 PT Brantas Abipraya mengirimkan Rp 800 juta, dan 19 September PT KIEC mengirimkan uang Rp 700 juta ke rekening Cilegon Football Club, kepada rekening yang sama.

Dalam kasus ini, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan izin prinsip pembangunan Transmart.

Pelaksanaan proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan langsung oleh Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Pungkas Basaria. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!