Hukrim  

Polisi Rampungkan Berkas Eks Kades Kopo Tersangka Korupsi APBDes

FOTO : Ilustrasi Kades Korupsi APBDes

SERANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jawa Barat, bernama Suryadi, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kepala desa di Kabupaten Serang tersebut. Barang bukti dan tersangka segera diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P21, tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 kepada Kejari setempat.” kata Andi. katanya, Senin (29/1/2024).

Ia membeberkan, tersangka Suryadi diduga telah menyalahgunakan penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 sekitar Rp 238 juta.

“Ada empat kegiatan yang dibiayai APBDes Kopo 2019. Yakni bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kopo senilai Rp 426 juta lebih dan bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 1,09 miliar. Selanjutnya, bidang pembinaan pemasyarakatan Rp 27,9 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,8 juta. Total, empat kegiatan sebesar Rp1.592.824.000.” katanya, Senin (29/1/2024).

Setelah disusun mata anggaran untuk empat kegiatan tersebut, selanjutnya terjadi perubahan anggaran menjadi Rp 1,3 miliar. Anggaran yang mendapat pengurangan dari empat kegiatan itu adalah bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan nilai Rp 850 juta lebih.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Suryadi adalah, tidak melaksanakan proyek redmix beton sesuai spesifikasi. “Dari anggaran Rp 761 juta lebih terdapat selisih Rp 238 juta lebih,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, Suryadi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***

Pewarta : SUKIRNO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!