Hukrim

Kapolsek Cinangka Dipecat Buntut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

×

Kapolsek Cinangka Dipecat Buntut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Sebarkan artikel ini
AKP Asep Iwan dicopot, yang di copot dari jabatan Kapolsek Cinangka.

CILEGON, NusantaraPosOnline.Com-Kapolsek Cinangka, Polres Cilegon AKP Asep Iwan dicopot dari jabatanya. Buntut kasus penembakan bos mobil rental di Tol Tangerang.

Polda Banten mengungkap adanya ketidakprofesionalan anggota Polsek Cinangka dalam menerima laporan pemilik rental mobil yang berujung penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Atas hal tersebut, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan dimutasi. AKP Asep Iwan dimutasi ke Pama Yanma Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan  pencopotan AKP Asep Iwan dari jabatanya sebagai Kapolsek Cinangka.

“Ya benar dimutasi. AKP Asep Iwan tampak dimutasi ke Pama Yanma Polda Banten.” Ujarnya kepada wartawan. Selasa (7/1/2025).

Selain Kapolsek, tampak dalam surat itu ada juga Brigadir Deri Andriani dimutasi sebagai BA Yanma Polda Banten. Surat Telegram itu disebut Kapolres dikeluarkan hari ini. “Iya, hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Banten beri keterangan terkait dugaan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan yang tidak dampingi bos rental dan menjadi korban penembakan di Tol Jakarta-Merak.

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengatakan Kapolsek diduga tidak melakukan pengawasan dan pendampingan dengan baik.

Dimana, pihak korban melalui anaknya awalnya diduga sempat melapor dan membawa surat-surat untuk memohon pendampingan ketika mobilnya diduga dibawa lari oleh penyewanya.

“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” katanya kepada awak media, Senin 6 Januari 2025 lalu.

“Dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik,” Ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!