JAKRTA,
NusantaraPosOnline.Com-Pihak
Polri sedang memburuorang-orang yang membuat viral
video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua. Pasalnya video yang beredar tersebut
sudah membuat gaduh karena ditambahi narasi yang tak sesuai dengan fakta yang
ada dilapangan.
“Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan
investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi
narasinya,” Terang Karo Penmas Divisi Humas Maber Polri Brigjen Dedi
Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (24/4/2019).
Dedi meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh media sosial dengan menyebarkan yang tak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“Saya mengingatkan
bahwa Yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang
ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai
fakta yang sebenarnya,” Kata Dedi.
Sebelumnya Polri sudah menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya,
Papua, adalah sisa pencoblosan dan sudah tak diperlukan lagi. Pembakaran surat
suara dilakukan untuk menghindari, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang
yang tidak bertanggungjawab.
Penjelasan tersebut
disampaikan Polri, karena viral video berdurasi kurang-lebih 5 menit 7 detik
yang memperlihatkan terlihat tumpukan surat dan kota suara sedang terbakar dan
diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Ada juga suara dari orang yang merekam
video tersebut, yang mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat
suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
“Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di
Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman
viralkan di media sosial,” kata suara pria di video tersebut.
“Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada pilpres. Di desa-desa, di
distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang
bupati,” tambah suara pria yang ada didalam rekaman vidio tersebut. (bd)