JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, terkait kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dan kasus tindak Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kasus pertama terjadi di Pulolor Kecamatan Jombang berinisial MA (20 tahun) yang dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman. Sehingga, terjadi pembacokan, korban mengalami luka kepala.
Ia menjelaskan bahwa, kejadian berawal ketika Dayat yang merupakan adik keponakan korban mengadu jika dirinya dimaki oleh MA di pesan whatsapp. Berniat membela adik ponakan, akhirnya korban mendatangi MA ke rumahnya dengan maksud ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
“Pacar MA membuat MA bertindak di luar dugaan dengan keluar dari rumah membawa senjata jenis gobang. Senjata itulah yang kemudian digunakan MA membacok kepala korban,” kata AKP Margono saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, pada Senin (23/9/2024).
Tidak hanya itu, setelahnya Paman MA yang berinisial FR juga memukul korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan kulit kepala bagian kanan sobek akibat sabetan gobang.
“Hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi berawal dicaci maki terus didatangi namun tersangka ini merasa bahwa ibunya (pacar MA) didorong oleh korban tapi setelah kita melakukan pemeriksaan dari ibunya tidak ditemukan gejala tindak pidana sehingga kita melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan mengakuinya,” Ujarnya.
Sementara kasus yang kedua yang viral, yang mana terjadi pembobolan di konter Desa Catakgayam, Kecamatan mojowarno berhasil menangkap 5 pelaku. Dari tersangka tersebut 1 diantaranya dititipkan di Dinas Sosial karena dibawah umur.
“Kejadian bermula karena adanya ajakan dan inisiatif dari tersangka berinisial RB yang juga dilanjutkan oleh inisial R dan inisial MWA merupakan pelaku dibawah umur bertugas untuk menyiapkan kendaraan. Hal itu semua sudah direncanakan,” ungkap Margono.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, eksekutor pertama ialah tersangka berinisial R yang merupakan residivis yakni pernah menjalani hukuman di lapas.
“Ini mulai dari tersangka yang berinisial R dan dilanjutkan oleh tersangka lainnya yang mengikuti untuk mengawasi konter yang dianggap memang tidak ada orang, yang berada di dalamnya,” Terangnya.
Sehingga kasus viral terkait pencurian di Konter sudah dilakukan tindakan kepolisian penangkapan dan juga menemukan semua alat bukti baik tindak pidana 170 maupun tindak pidana 363 yang mana kurang lebih bisa terjerat lima tahun penjara. Pungkasnya.***
Pewarta : WAHYU