Polri Naikan Kasus Kebakaran Kantor Kejagung Ke Penyidikan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ​​ meningkatkan status penanganan perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut, menyusul ditemukanya ada dugaan unsur tindak pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

“Dari beberapa temuan yang ditemukan di TKP, dan berdasarkan olah TKP tim Puslabfor dengan menggunakan instrumen gastramografi, serta pemeriksaan terhadap 131 saksi, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik ​​berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia pun menyatakan, Polri bersama Kejaksaan sepakat akan mengusut tuntas kasus kebakaran ini. “Dalam gelar, Kita juga sudah sepakat menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP,” kata dia.

Polri pun tidak akan ragu-ragu memproses masalah yang terlibat. Dia berharap tidak ada lagi polemik yang terkait dengan peristiwa ini. “Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk mengusut ini secara transparan,” terang dia.

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah melakukan enam kali olah TKP. Pemeriksaan dilakukan mulai dari lantai dasar, lantai satu hingga ke lantai enam gedung yang terbakar.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap fasilitas- fasilitas untuk melihat darimana api berasal. “Kita juga memanfaatkan foto satelit, termasuk in-in-in-over-out-line-out-line,” jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga memiliki sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran, beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken isi air, kaleng bekas lem, cairan pembersih yang disimpan di gudang, dan bukti.

Ia memberikan beberapa fakta peristiwa peristiwa tersebut. Kebakaran terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB. Berhasil dipadamkan pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06:15 WIB.

Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian dan kemudian menjalar ke ruangan serta lantai yang lain.

“Dari hasil olah TKP, Puslapfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun diduga karena oven clain atau nyala api open,” ujar dia.

Menurut dia, pada saat kejadian, dari mulai pukul 11:30 sampai 17:30 WIB, diketahui ada beberapa tukang dan orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian yang sedang melaksanakan kegiatan renovasi. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

“Kemudian kita dapati juga fakta yang ada yang tahu dan berusaha memadamkan kebakaran. Namun karena tidak didukung dengan infrastruktur sarana dan prasarana yang tidak memadai sehingga kemudian api tersebut membesar,” Teranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono Sebelumnya memastikan bahwa kasus kebakaran tidak mengorbankan jiwa. Dokumen atau berkas- berkas kasus pun aman dari peristiwa kebakaran tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!