TRENGGALEK, Nusantaraposonline.Com-Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program sertifikat tanah gratis, di desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur, tahun 2018 – 2019, dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) oleh Pemerintah desa setempat dan panitia PTSL.
Pasalnya Pemerintah desa dan panitia PTSL desa setempat, mematok biaya Rp 350 ribu per bidang, kepada warganya.
Padahal untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, Pemerintah desa / Kelurahan hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu per bidang, kepada warga pemohon sertifikat PTSL. Jadi ada kelebihan pungutan atau ada Pungli Rp 200 ribu per bidang.
Menurut Mukaji warga Desa Prigi, mengatakan tahun 2018 lalu Pemdes dan panitia PTSL desa Prigi, membuka pendaftaran sertifkat tanah program PTSL.
“Setahu saya, program PTSL ini dilaksanakan melalui BPN (Badan pertanahan nasional) Trenggalek. Disebut sertifikat gratis, karena pemerintah tidak memungut biaya sepeserpun dari warga. Pemohon cuma dipungut biaya persiapan penyiapan dokumen, pembelian patok tanah, dan biaya oprasional petugas Kelurahan / Desa. Besarnya biaya untuk pulau Jawa Rp 150 ribu per bidang.” Kata Mukaji. Selasa (25/10/2022).
Namun prakteknya dilapangan berbeda. Mukaji, mengatakan malah Pemdes dan panitia PTSL desa Prigi, menjadikan program PTSL ini lahan korupsi atau Pungli. Warga pemohon malah dipungut biaya Rp 350 ribu per bidang (per sertifikat). Jadi ada Punglinya Rp 200 ribu per bidang. Padahal, warga banyak yang kesulitan untuk cari makan, malah di Pungli.
“Tak hanya itu, pemohon sertifikat juga masih harus merogoh uang dikantong untuk pengurusan surat-surat tanah di Kantor Kades Prigi, untuk biaya patok tanah dan materai juga warga beli sendiri. Padahal biaya Rp 150 yang ditentukan pemerintah itu sudah termasuk biaya materai dan patok tanah.” Ungkapnya.
Sedangkan untuk pengurusan surat-surat, misalnya surat keterangan asal usul tanah di desa, seharusnya gratis. Karena Kades dan perangkat desa sudah mendapatkan gaji dari negara. Namun saat pengurusan surat-surat tanah didesa kadang warga masih keluar uang untuk oknum Pemdes.
“Saya termasuk salah satu korban Pungli PTSL didesa Prigi, waktu itu saya diminta membaya Rp 350 ribu, oleh panitia atau Pokmas PTSL desa Prigi bernama Mukani. Bukan hanya saya yang dipungut Rp 350 ribu, warga yang lain juga bernasib sama dipungut biaya Rp 350 ribu. Yang lebih parah lagi pelaksanaan PTSL di desa Prigi ini tidak pernah ada sosialisasi kewarga, baik dari desa maupun BPN dan aparat penegak hukum.” Terang Mukaji.
Dia menyebutkan, sekitar bulan April 2018 lalu, ujuk-ujuk sudah ada panitia yang dibentuk Pemdes, dan langsung menawarkan atau membuka pendaftaran program sertifikat PTSL kemasyarakan dan mematok biaya Rp 350 ribu.
Mukaji juga membeberkan, Pungli program PTSL di desa Prigi, ini berawal April 2018 lalu, kala itu sudah ada sikitar 600 pemohon yang daftar. Namun sekitar dua tahun sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung jadi. Warga banyak yang mempertanyakan hal itu. Bahkan saya sempat mendatangi BPN Trenggalek, untuk mencari informasi dan menanyakan masalah sertifikat yang bertahun-tahun tak jadi-jadi.
“Setelah banyak dikeluhkan warga, barulah sekitar tahun 2020 sertifikat tanah jadi. Padahal, menurut informasi yang saya dapatkan proses pengajuan sertifikat PTSL di BPN jika semua berkas lengkap, paling lama 1 tahun sertifikat sudah jadi. Dan sertifikat program PTSL biasanya tidak sampai 1 tahun sudah jadi. Jadi pelaksanaan PTSL desa prigi 2018 lalu itu abal-abal tanpa sosialisasi, bahkan jadi lahan pungli.” Ujarnya.
Ia juga mengaku, bahwa dirinya dan keluarganya yang lainya, sangat keberatan dengan pungutan Rp 350 tersebut. Karena ekonomi keluarga sedang sulit, apalagi pungutan tersebut tak sesuai ketentuan pemerintah.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan aparat penegak hukum bisa mengusut masalah ini. Tujuanya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Agar Pemdes Prigi ini, kedepanya lebih baik lagi.” Tandasnya.
Ia menambahkan, sepengetahuan saya pemonhon sertifikat PTSL tahun 2018 lalu, ada sekitar 600 pemohon, dan jumlah tersebut terus bertambah. Artinya jika, 600 pemohon dikenakan pungli Rp 200 ribu per pemohon, maka uang haram hasil pungli yang dikumpulkan Pemdes Prigi mencapai Rp 120 juta (Rp 200 ribu x 600 = Rp 120 juta) jadi ini jumlah yang fantastis. Bahkan hasil Pungli tesebut bisa bertambah dua kali lipat, karena jumlah pemohon bisa mencapai kisaran 1000 pemohon. Pungkas Mukaji.
Biaya pendaftaran PTSL dipulau Jawa-Bali hanya Rp 150 Ribu, lebih dari itu pungli
Untuk diketahui, guna menghindari terjadinya prantek Pungli, pada tahun 2017 lalu pemerintah pusat telah menetukan biaya pendaftaran PTSL di Desa atau Kelurahan untuk wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu, lebih dari itu termasuk Pungli.
Aturan tersebut tertuang dalam : SKB (Surat keputusan bersama) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata ruang / Kepala BPN; Menteri dalam negeri (Mendagri); Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT), Nomer 25 / SKB /Y12017; Nomer590-31674 tahun2017: Nomer 34 tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2017 Yang mengatur tentang pembiayaan persiapan program PTSL.
Dalam SKB tersebut, sudah diatur secara tegas dan jelas, biaya persiapan program PTSL untuk pulau Jawa, pemerintah desa / kelurahan atau panitia hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu per bidang.
Biaya Rp 150 ribu tersebut, sudah termasuk biaya patok tanah, materai, fotocopy, biaya transpor dan honor petugas di desa / kelurahan.
Jadi jika terjadi pemerintah desa / Kelurahan panitia memungut biaya diatas Rp 150 ribu, itu jelas-jelas termasuk Pungli. (Skd)