JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Baru mulai dikerjakan proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur, yang dibiayai dari APBD II tahun 2019 sebesar Rp 9,4 milyar, bermasalah.
Pasalnya perencanaan proyek yang berada dalam pengawasan Tim Pengawal, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jombang ini, diduga salah perencanaan, alias perencanaan abal-abal, tidak berdasarkan disiplin ilmu yang benar.
Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com baru mulai pengerjaan sudah molor sekitar dua pekan belakangan ini. Yang disebabkan karena pengerjaan pemasangan tiang pancang gedung berlantai II itu belum bisa dilaksanakan. Karena spesifikasi tiang pancang yang ditentukan dalam perencanaan tidak ada dipasaran.
Dalam dokumen perencanaan spesifikasi tiang pancang sudah ditentukan mengunakan mutu beton K 225 panjang 10 meter, ternyata barangnya tidak ada dipasaran. Kemudian dilakukan perubahan dokumen proyek dirubah menjadi mutu beton K 600 panjang 18 meter. Jadi kuat dugaan telah terjadi kesalahan dalam perencanaan proyek.
Pengusulan pagu anggaran proyek gedung RSUD Ploso dalam APBD Jombang 2019 diduga mengunakan data yang abal-abal. Tak hanya itu penyusunan jumlah Harga perkiraan sendiri (HPS) proyek juga mengunakan data abal-abal. Karena dalam menyusunan usulan pagu anggaran, dan dalam menyusun HPS harus berdasarkan hasil survai harga dipasaran.
Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri Nawawi SH, mengatakan perencanaan proyek tersebut ngawur, buktinya dalam dokumen perencanaan ditetapkan spesifikasi tiang pancang mengunakan beton mutu K 225 panjang 10 m, ternyata barangnya tidak ada dipasaran.
“Kalau perencanaanya sudah ngawur, pasti dalam pengusulan pagu anggaran proyek dalam APBD 2019 juga ngawur. Yang lebih parah lagi Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas menyusun HPS juga diduga mengunakan data abal-abal. Bisa-bisanya PPK mengunakan data abal-abal digunakan untuk menyusun dokumen negara.” Kata Safri. Selasa.(6/8/2019).
Ia menegaskan, saya menyakini penyusunan HPS proyek RSUD Ploso mengunakan data abal-abal. Sebab dalam HPS harus menyebutkan harga barang dan harga detail item-item pekerjaan. Lalu bagaimana bisa PPK atau konsultan perencanaan memasukan nominal Rp dalam HPS, sedangkan tiang pancang beton K 225 tidak ada dipasaran.
“Sedangkan penyusunan HPS harus berdasarkan data survai harga pasar. Pertanyaanya adalah PPK melakukan survai harga dimana ? Kok bisa-bisanya PPK menyusun HPS sedangkan tiang pancang K 225 tidak ada dipasaran. Oleh karena itulah saya menyakini penyusunan HPS proyek RSUD Ploso mengunakan data abal-abal.” Tegasnya.
Menurutnya, kalau memang PPK atau konsultan perencanaan benar-benar melakukan survai harga dipasaran, sebelum proyek dilelang, PPK pasti sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa tiang pancang K 225 tidak ada dipasaran. Ini menunjukan bahwa PPK dan konsultan tak becus tangani proyek tersebut.
“Kami berharap Kuasa penguna anggaran (KPA) dan Bupati Jombang, tidak membiarkan masalah ini melayang menguap begitu saja di telan waktu. CV Laskar Keasindo, dan PPK harus diberi sangsi yang tegas. Sesuai aturan yang ada !. Agar hal ini tidak terulang kembali. Apalagi tahun 2018 lalu pembangunan RSUD Ploso, juga bermasalah.” Katanya.
Safri juga mecurigai adanya dugaan persekongkolan dalan penetapan PT. Anggaza Widya Ridha, sebagai pemenang lelang. Menurutnya, biasanya dalam dokumen penawaran calon pemenang lelang haru melampirkan surat dukungan dari pabrik (produsen) pembuat tiang pancang, untuk menjamin tersedianya barang.
“Kan aneh PPK dan PT. Anggaza Widya Ridha, menandatangai kontrak sementara ada item pekerjaan yang belum jelas. Jadi layak dicuriga ada indikasi persekongkolan.” Imbuhnya.
Terkait hal tersebut PPK RSUD Ploso, Heru Purwanto, ia membenarkan adanya perubahan perencanaan. Untuk tiang pancang menurut perencanaan awal mengunakan tiang pancang mutu beton K 225 panjang 10 m, dirubah menjadi K 600 panjang 18 m.
“Disamping ada perubahan perencanaan, juga dilakukan Adendum (Perubahan kontrak). Untuk itu sekarang sedang dilakukan penghitungan ulang oleh inspektorat, dan tim teknis dari PT. Anggaza Widya Ridha (pemenang lelang), CV Laskar Keasindo (konsultan perencana), dan konsultan pengawas.” Kata Heru Purwanto, kepada NusantaraPosOnline.Com. Melalui sambungan telpon seluler. Selasa pagi (6/8/2019).
Namun sayangnya Heru, tidak menjelaskan kapan penghitungan ulang tersebut selesai.
Lalu kapan tiang pancang K 600 didatangkan ke lokasi proyek ? “Tiang pancang K 600 sekarang masih dalam pemesanan, mungkin sekitar dua minggu lagi selesai, dan tiba dilokasi proyek.” Terangnya.
Dalam menyusun HPS PPK melakukan survai dimana ? “Untuk penyusunan HPS itu bukan tugas PPK, tapi tugas konsultan perencanaan yaitu CV Laskar Keasindo. Jadi kita sudah membayar konsultan perencana untuk membuat perencanaan dan penghitungan HPS. Jadi untuk survai harga dimana saya tidak tahu.” Katanya.
Menurut Heru, saya selaku PPK hanya menerima hasil pekerjaan dari CV Laskar Keasindo. Karena menyusun HPS itu adalah tanggung jawab konsultan perencana. Imbuhnya. (rin)