Investigasi

Proyek IPAL Desa Sukosari Dipersoalkan, Diduga Ada Indikasi Korupsi ?

×

Proyek IPAL Desa Sukosari Dipersoalkan, Diduga Ada Indikasi Korupsi ?

Sebarkan artikel ini
SANITASI : Bangunan IPAL Penampungan limbah air buangan, di didepan rumah warga, di dusun Sumbersari RT 10, RW 4 Desa Sukosari, diatas jalan umum. Yang dikeluhkan warga.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Sumbersari RT 01/RW 4, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Disoal pasalnya proyek tersebut terindikasi korupsi.

Proyek tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya masyarakat (KSM) Desa Sukosari, yang didanai pemerintah pusat atau dari APBN yang mencapai Rp 350 juta.

Juru bicara  Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) cabang Jombang Rianto, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus tersebut.  dan yang harus bertangung jawab adalah Kepala desa Sukosari, Hadi tanuoyo, dan ketua KSM Bily Ajis.

Penyimpangan yang sangat mencolok pada proyek ini adalah, kepala desa mengunakan preman kampung untuk mengamankan proyek tersebut, ketua dan pengurus KSM ditunjuk sendiri secara KKN oleh Kepala desa.

Padahal dalam petunjuk teknis kegiatan IPAL tidak ada biaya alokasi untuk pengamanan proyek preman kampung. Ketua KSM juga pengurus harus dipilih melalui rapat warga penerima bantuan. Dan ketua KSM juga harus berasal dari warga penerima bantuan. Sedangkan Bily Ajis bukan termasuk warga penerima bantuan. Dan istri dari Biliy Ajis sendiri adalah perangkat desa Sukosari.

Pemilihan titik lokasi, pembangunan IPAL juga tidak tepat lokasi tanah pasir dan dibangun diatas jalan umum. Disamping itu menurut petujuk teknis pembobotan penentuan titik lokasi, ada tiga sarat yani : Penilaian kepadatan penduduk (30%), kondisi rawan sanitasi (20%), dan tingkat partisifasi masyarakat (50%).

SANITASI : Nampak bangunan Bak control, Proyek sanitasi di dusun Sumbersari RT 10, RW 4 Sukosari, diatas jalan umum

“Dari pantauan kami, dilokasi tersebut bukan lingkungan pada penduduk, dan bukan lokasi yang rawan sanitasi, dan tingkat partisipasi masyarakat juga rendah. Hal ini terbukti masyarakat justru resah akibat bangunan tersebut. dan partisipasi masyarakat dalam pengerjaan saja tidak ada. Pengerjaan proyek hanya di monopoli KSM dan kepala desa. dan diamankan oleh preman kampung.” Terang Rianto.

Rianto, juga menjelaskan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Misalnya pada pekerajan IPAL penampungan air buang (bak penampungan limbah),  ada pengurangan kedalaman (dalamnya dikurangi). Dengan adanya pengurangan kedalaman ini pasti akan mengurangi spesipikasi Bak penampungan limbah. Hal itu akan membuat proyek jadi tidak layak lagi diteruskan. Dengan alasan dengan adanya pengurangan kedalaman akan membuat Bak penampungan tidak bisa berfungsi dengan baik.

Dalam petunjuk teknis kedalaman bak control adalah 70 Cm. Sedangkan kedalaman Bak penampungan limbah kedalaman sekitar 180 Cm (180 Cm ini ukuran yang ada dilapangan setelah dalamnya dikurangi). Dibangun ditanah pasir, jadi tidak mungkin proyek IPAL ini akan berfungsi dengan baik. inikan sudah bangunan asal-asalan namanya.

Kepala desa beralasan pengurangan kedalaman sudah mengundang pihak kecamatan, pihak Polsek, pihak koramil, dan pihak dinas, jadi tidak ada masalah. Itu alasan Kepala desa Sukosari. Memang merubah spesipikasi atau CCO (Contract Change Order). CCO memang boleh karena diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres  No : 54 TH 2010. Memang secara normative ada dasar hukumnya. Tapi fakta dilapangan bangunan IPAL Komunal setelah dikurangi kedalamnya oleh KSM dan Pemerintah desa Sukosari, bangunan jadi tidak layak lagi.

“Keberhasilan pembangunan IPAL Komunal, bukan dilihat dari aturan hukum saja dan siapa yang diundang untuk merubah spesifikasi (Mengurangi kedalaman bak penampungan limbah). Tapi keberhasilan IPAL Komunal, ditentukan dari ber manfaat atau tidak buat masyarakat yang jadi sasaran kegiatan. Itu yang lebih penting.” Tegas Rianto.

Yang lebih mencengangkan lagi anggaran Rp 350 juta, bangunan dilapangan hanya berupa Bak penampungan limbah yang terbuat dari beton cor ber diameter sekitar, panjang 11 meter, lebar 3,90 meter, dan kedalaman 1,80 meter. dan bangunan pelengkap yaitu Bak Kontrol, mainhole, mesin pompa limbah, dan beberapa batang pipa paralon.

Nilai bangunan Bak penampungan limbah, dan bangunan pelengkap. tersebut diperkirakan hanya menghabiskan anggaran kisaran Rp 150 juta. lalu sisanya dikemanakan oleh KSM dan Kades Sukosari. Uang proyek tersebut Rp 350 juta, itu langsung masuk kerekening KSM yang diketua Bily Ajis, dana proyek sama sekali tidak melalui dinas. Jadi yang harus bertanggung jawab pengelolaan uang tersebut adalah KSM dan Kepala desa Sukosari.

“Jadi kami minta aparat penegak hukum, untuk memeriksa Kepala desa Sukosari, Hadi Tonoyo, yang menunjuk ketua KSM Biliy ajis, secara KKN. Dan fakta dilapangan bangunan IPAL Komunal tidak layak, dan nilai bangunan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan Negara.” Terang Rianto.

Pengerjaan proyek IPAL Komunal tersebut tidak transparan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi proyek tersebut. Jadi menurut petunjuk teknis, KSM wajib memasang papan informasi yang dibuat secara lengkap. Namun kenyataan dilapangan sampai hari ini KSM desa Sukosari, tidak memasang papa informasi.

Menurut, salah seorang warga dusun Sumbersari RT10/RW4, yang rumahnya berdekatab dengan bangunan Bak penampungaan limbah, yang keberatan disebutkan namanya, ia mengatakan sebetulnya saya tidak setuju dengan bangunan tersebut masak didepan rumah saya nanti khuwatir akan timbul bau tak sedap.

“Saya sendiri tidak mau mengunakan bangunan tersebut, karena dirumah saya sudah punya sepiting sendiri. Disamping itu tidak mungkin saya membongkar pipa paralon yang sudah terpasang dipindah ke Bak penampungan limbah yang sekarang dibangun.  Untuk membongkar itu kan biaya lagi. Disamping itu proyek ini tidak ada sosialisasi. Dan saya dengar-dengar warga sudah banyak yang menolak.” Ujar sumber berita, yang wanti-wanti tidak mau namanya disebutkan.

“Sudah empat bulan lebih pengerjaan proyek ini, sampai sekarang belum selesai. ini aneh masak mengerjakan Bak pembuangan limbah, dan pemasangan pipa paralon gini saja butuh waktu 6 bulan, ini main-main namanya. Warga juga merasa terganggu karena pengerjaan proyek ini menutup jalan lingkungan.” Ujar sumber dilapangan.

Terkait hal tersebut, Kepala desa Sukosari, Hadi tanoyo, melalui sambungan telpon, ia dengan nada teriak-teriak mengatakan itu semua tidak benar, saya sudah datangkan polsek, koramil, dan pihak kecamatan, untuk merubah kedalaman bak penampungan limbah. Jadi tidak ada masalah.

Saat ditanya, kenapa ada preman kampung ikut-ikutan dalam proyek tersebut ?

“Ya memang Ali wawa, itu oranya saya, saya kasih tugas untuk pengamanan proyek. Jadi saya tidak takut, kalau mau dipenjarakan silahkan. Saya siap masuk penjara. Saya disini kepala desa, saya disini kepala suku,,,,jadi semuanya yang dipersoalkan tersebut tidak benar. Masak semua yang ditanyakan isinya diduga-diduga semua.” Ujar Hadi Tanoyo. via sambungan telpon.

Sebagai informasi dana proyek IPAL Komunal desa Sukosari sebesar Rp 350 juta. dana tersebut yaitu untuk : Minimal 60 persen, bantuan untuk belanja bahan material bangunan: sebesar 35 persen untuk upah kerja; dan 5 persen bantuan untuk kegiatan non fisik. Jadi jika nilai bangunan dilapangan tidak mencapai 95 persen dari nilai bantuan, ada indikasi korupsi pada proyek tersebut. (ris /usman)

Respon (3)

  1. Semoga segera di tindak lanjuti perihal kasus ini sampai tuntas ke akarnya. Kalo memang benar ada penyimpangan segera saja. Salam guyub rukun bebas korupsi add dan dd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!