JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis atau hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, yang dimintakan banding tersebut. Karena itu, hukuman yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo tidak berubah, yakni hukuman mati” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut.
Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk tetap ditahan. “Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan,” Ucap Hakim.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Ferdy Sambo mendapat hukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. (Bd)