BJONEGORO, NusantaraPosOnline.Com- PT. INP di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro melakukan pemusnahan ribuan mamin yang telah rusak dan kadaluarsa, Jum’at (26/1). Pemusnahan tersebut dengan disaksikan petugas dari Polsek setempat.
Direktur PT.INP, Andri mengatakan kegiatan semacam ini selalu rutin dilaksanakan oleh PT. INP dengan berkoordinasi aparat setempat. Mamin yang telah rusak dan kadaluarsa dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sesuai standar perusahaan kami, mamin yang rusak harus dibakar,” Tegas Andri, kepada wartawan. Juat (26/1)
Kapolsek Balen, AKP Rasito menyatakan PT. INP sangat kooperatif melaporkan kegiatan pemusnahan mamin secara rutin. Pengawasan dilakukan untuk memastikan mamin yang telah rusak benar-benar dilakukan dan tidak beredar di masyarakat.
“Kalau dibuang kawatir akan diambil pemulung atau orang tidak bertanggung jawab lalu disalahgunakan,” tegas Kapolsek.
Rasito juga menjelaskan, bahwa Polsek juga telah membuat berita acara pemusnahan dan dokumentasinya. Diharapkan masyarakat juga waspada dengan mamin yang kadaluarsa. Teliti saat membeli mamin dengan memperhatikan masa expired atau tanggal kadaluarsa. (ags)