NusantaraPosOnline.Com-Saatpemerintah Jokowi sedang berusaha keras membangun proyek infrastruktur di negeri ini, ternyata ada para oknum yang bermain api. Misalnya yang dilakukan oknum di PT Waskita Karya Tbk diduga membuat 14 proyek infrastruktur fiktif senilai Rp186 miliar.
Hal terdengar sangat lah aneh, pasalnya di zaman sekarang proyek infrastruktur bisa disamakan beli ratusan donat. Sehingga bisa disembunyikan 14 donat dan tidak terlihat. Padahal ini kan proyek infrastruktur, mestinya kalau proyek fiktif terlihat wujud nyata. Ini memang korupsi yang sangat kelewatan.
Terbongkarnya 14 proyek infrastruktur fiktif tersebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek infrastruktur. Hasilnya audit menemukan ada 14 proyek infrastruktur fiktif dengan nilai Rp186 miliar.
Tentu saja kabar ini mengejutkan banyak kalangan, di tengah pemerintah berupaya menghemat, bahkan menghentikan sejumlah proyek infrastruktur besar karena dana infrastruktur sudah mepet, ini ada oknum yang memanfaatkan kesempatan. PT Waskita Karya Tbk memang BUMN karya yang mendapat proyek infrastruktur paling banyak, di sinilah para mafia proyek bermain api.
KPK telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi.
Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.
“Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat ‘pekerjaan fiktif’ dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta awal pekan ini.
Agus membeberkan 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Korupsi yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya yakni dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua mantan pejabat Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK Geledah Kantor PT Waskita Dan Kediaman Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan fiktif oleh dua pejabat Waskita Karya terhadap 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia. Pada pertengahan Desember 2018 tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahhan di sejumlah lokasi.
“Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” demikian ungkap Agus Rahardjo.
Agus membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah terkait penyidikan perkara ini. Sejumlah lokasi tersebut yakni Kantor Pusat Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, beberapa perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, kediaman para tersangka dan sekitar sepuluh rumah dan apartemen milik pihak-pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.
Dari kasus ini tentu kita patut prihatin, karena terlihat jelas para oknum yang bermain di air keruh pembangunan infrastruktur. Sangat boleh jadi ada kasus serupa yang lebih besar dan belum terungkap saja dengan gamblang.
Tidak menutup kemungkinan pada saat yang sama rendahnya pengawasan ikut menjadi pemicu munculnya kasus infrasrtuktur fiktif
Artinya, sangat boleh jadi dari 245 proyek pembangunan infratruktur yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak semuanya berjalan mulus. Ada banyak kejanggalan dan ketidakwajaran mengemuka, karena itu harus ada audit khusus proyek infrastruktur agar kasus seperti ini tidak berlanjut terlanjur menjadi besar. Semisal audit keuangan dan audit konstruksi untuk melihat kewajaran proyek yang sudah ada.
Namun memang agak sulit kiranya audit infrastruktur itu dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Akan lebih leluasa dan lebih fair, serta lebih pas kalau audit infrastruktur itu dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. (*)
Berikut 14 proyek infrastruktur yang diduga fiktif tersebut :
- Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta
- Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
- Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta
- Proyek PLTA Genyem, Papua
- Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
- Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta
- Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
- Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
- Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
- Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.