Putusan 12 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Belum Ada Yang Inkrah

Bangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang mangkrak.

PALEMBANG, NusanataraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra selatan menyebutkan perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang yang menjerat 12 orang terdakwa semuanya belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Dani mengatakan, para terdakwa ini masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

“Semua perkara masih dalam proses kasasi. Apa lagi kita semua tahu ada salah satu terdakwa yang dibebaskan dari perkara masjid ini, jadi kita tunggu hasil inkrah perkara ini seperti apa,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejati Sumsel Tahun 2022, Jumat (22/7/2022).

Menurut Abdullah, pihaknya saat ini sedang fokus mengkaji segala sesuatu untuk mencapai hasil putusan dari upaya kasasi yang sedang bergulir, sebagaimana yang dituntut kepada para terdakwa.

Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya juga tengah membahas apakah nanti bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 dengan total senilai Rp130 miliar itu.

“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,” katanya.

Sebelumnya, sudah 12 terdakwa yang diadili dalam kasus dugan koropsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut, mereka adalah : Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PTBA-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), dan Yudi Arminto (KSO PTBA) yang menjalani sidang putusan pada Selasa 30 Maret 2022.

Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsek), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.

Berikutnya lagoi, Loka Sangganegara (Project manager/ Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD), Akhmad Najib (mantan Asisten I Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 16 Juni 2022.

Sementara, dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal dalam putusannya menyatakan terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan alat bukti.

Vonis Majelis Hakim terhadap mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang pidana penjara selama 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!