JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 350 bidang tanah milik masyarakat Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, rampung disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masal tahun 2023. Dari total kuota yang telah ditetapkan sebanyak 650 bidang.
Ratusan sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M. Psi,T, kepada masyarakat setempat, di Balai Desa Genenganjasem, Kabupaten Jombang, pada Rabu (27/12/ 2023). Ikut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jombang.
Penyerahan Sertipikat PTSL ini juga dihadiri dari Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, Forkopimcam setempat, Kepala OPD terkait serta Kepala Desa Genenganjasem, Seken Wahyudi.
Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya mengatakan, PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
PTSL adalah program pemerintah dalam hal ini BPN yang memiliki peranan yang sangat penting dalam meringankan beban masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN Jombang beserta jajaran, atas kontribusinya, sehingga program sertifikasi tanah yang sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Tutur Sugiat.
Dalam upaya untuk memastikan keberhasilan program pemerintah PTSL ini, Desa Genenganjasem, bersinergi dengan berbagai instansi terkait, berupaya untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat agar dapat segera diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya harap program penyaluran sertipikat ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa Genenganjasem. Melalui legalitas kepemilikan tanah yang sah, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum dalam mengelola dan mengembangkan aset mereka.” Ungkap Pj Bupati Jombang.
Munurut Sugiat, melalui PTSL ini, pemerintah ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. Karena melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan. Terangnya.
“Perlu juga saya ingatkan, bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.” tandasnya.
Selain itu Pj Bupati Jombang, mengajak khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten agar turut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
“Saya juga berharap kepada BPN agar semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat. Selain itu, berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat, hendaknya dapat diselesaikan secepatnya.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Genenganjasem, Seken Wahyudi akan berupaya dapat segera menyelesaikan penyaluran sisa sertifikat yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa dapat memiliki hak milik yang sah atas tanah yang mereka tempati.
“Dengan adanya PTSL ini, masyarakat sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah meluncurkan program PTSL. Program ini sangat membantu masyarakat.” Ungkap Seken Wahyudi Kades Genenganjasem.***
Pewarta : WAHYU