Sekitar 48 Ribu Kubik Lebih Tanah Bekas Galian Proyek Rel Ganda Dijual, Diduga Libatkan Oknum Penegak Hukum

Nampak aktifitas pengupasan dan galian tanah proyek rel ganda di Jombang. Tanah bekas galian tersebut dijual kemasyarakat

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sekitar  48 ribu kubik lebih  material tanah urug bekas galian proyek pembangunan jalur ganda jalam kereta api  antara Wonokromo – Jombang (tahap 1) lintas Mojokerto-Jombang,  atau yang dikenal dengan proyek Rel ganda, yang berada di Kabupaten Jombang, diduga dijual secara elegal, yang parahnya lagi penjualan tersebut diduga melibatkan oknum-oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Jombang.

Akibat penjualan tanah urug bekas galian proyek rel ganda tersebut. Negara berpotensi mengalami kerugian kisaran Rp 2 milyar lebih. Karena status tanah yang menjadi lokasi proyek rel ganda tersebut adalah milik Negara, atau milik PT Kereta api Indonesia (PT KAI), jadi tanah urug bekas galian proyek rel ganda jelas-jelas tidak bisa dijual untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut IM (40) warga kecamatan Jogoroto, akibat penjualan tanah urung tersebut sempat akan didemo warga, karena warga merasa marah karena saat akan meminta tanah urug warga harus membeli. Penjualan tersebut berdalih untuk menganti biaya alat berat, dan biaya angkutan.

Nampak galian tanah proyek rel ganda di Jombang, yang sudah dikupas dan digali diduga kurang dalam. Serta tanah bekas galian sudah laku dijual.

“Warga yang membutuhkan tanah urug jadi resah, mereka diminta membeli atau membayar mulai dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu perrit. Padahal tanah tersebut milik Negara, bagaimana ceritanya malah dijual kewarga. Jadi inikan aneh.” Kata IM  kepada NusantaraPosOnline.Com.

IM juga menambahkan, orang-orang ini sangat keterlaluan, bahkan untuk mengambil tanah urug untuk kepentingan mengurug jalan desa, untuk kepentingan umum saja harus bayar atau beli.

“Padahal mereka tahu, desa mengambil tanah urug untuk kepentingan pengurugan jalan desa, tapi  mereka tega diwajibkan membeli. Bahkan yang menagih langsung uang kepada pemerintah desa adalah dua orang oknum aparat penegak hukum yaitu CD dan AR.” Kata IM, nampak kesal.

IM juga membeberkan, untuk membeli tanah urug bekas galian proyek rel ganda, bisa berhubungan langsung kepada seorang mandor proyek rel ganda yaitu Wisnu. Dilokasi proyek modus penjualan tanah uruk mereka berdalih untuk ganti biaya bego (alat berat), sedangkan angkutan truk sudah mereka sediakan dilokasi proyek.

Nampak galian tanah proyek rel ganda di Jombang, yang sudah dikupas dan digali. Serta tanah bekas galian sudah laku dijual

“Warga yang butuh tanah uruk sebetulnya banyak, tapi karena disuruh beli, jadi hanya warga yang punya uang saja yang bisa ambil tanah urug tersebut.” Terang IM.

Menurut Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, ia mengatakan berdasarkan penelusuran kami pada LPSE Kementrian Perhubungan, tahun 2018 ini, di Kabupaten Jombang, Kemenhub RI membangun proyek rel ganda tahap (1 satu) antara Wonokromo-Jombang lintasan Mojokerto-Jombang  sepanjang 16.000 meter lari (16 Km), yang dibiayai dari APBN 2018 sebesar Rp 194.060.000.000 tahun tunggal.

Pada pembangunan tersebut ada pekerjaan pengupasan tanah atau pekerjaan galian tanah. Dari pantauan kami galian tanah tersebut sepanjang sekitar 16.000 meter lari, lebar galian sekitar 3 meter, dan kedalaman bervariasi antara 1 meter hingga 4 meter.

“Jadi jika dihitung Panjang x Lebar x Kedalaman diambil dari angka paling kecil (1 meter) = M3, maka jumlahnya adalah 16.000m x 3m x 1m = 48.000 M3. Untuk satu rit (satu truk) bermuatan tanah urug kisaran 6 kubik. Jadi 48 ribu kubik dibagi 6 = 8 ribu rit (truk). Jika satu rit dijual dengan harga Rp 250 ribu. Dapat disimpulkan 8000 rit x Rp 250.000 = Rp 2.000.000.000 uang haram yang diraup dari penjualan tanah secara elegal tersebut.” Tegas Safri. Sabtu (3/11/2018).

Jumlah nilai kerugian tersebut bisa lebih dari Rp 2 milyar, karena angka tersebut dihitung dari kedalaman galian 1 meter. Sedangkan galian dilapangan banyak yang kedalaman lebih dari 2 meter, bahkan lebih. Oleh karena itulah potensi kerugian Negara bisa lebih dari Rp 2 milyar. Akibat penjualan tanah bekas galian tersebut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, penjualan tanah bekas galian proyek rel ganda tersebut dilakukan melalui mandor proyek, dan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Jombang. Jadi ini permasalahan serius, potensi kerugian Negara lumayan besar. Kami berharap Polda Jatim mengusut kasus ini dan mengambil sikap tegas terhadap kasus ini.” Ujarnya.

Aktifitas pengupasan dan galian tanah proyek rel ganda di Jombang, nampak antrian mobil truk pengangkut tanah urug untuk disi.

Perlu kami sampaikan bahwa dalam Rencana anggaran belanja (RAB) proyek rel ganda sudah dianggarkan untuk biaya pengupasan atau galian tanah, termasuk biaya alat berat, dan angkutan untuk pembuangan harus disediakan oleh kontraktor pelaksana proyek. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menjual tanah urug tersebut dengan dalih untuk mengembalikan biaya alat berat dan biaya angkutan. Itu jelas-jelas tidak benar, karena sudah dianggarkan dalam RAB proyek rel ganda.

“Jadi kalau ada mandor proyek rel ganda, bersama oknum aparat penegak hukum, menjual tanah urug dari tanah Negara dengan dalih untuk biaya alat berat, dan biaya angkutan, itu jelas-jelas mengada-ada. Kami juga tidak habis pikir Satuan kerja (Satker) Balai teknik perkeretaapian wilayah Jawa bagian timur, bisa membiarkan begitu saja puluhan ribu kubik tanah asset negara dijual tanpa prosedur yang jelas.” Ucap Safri.

Safri menambahkan, kami akan segera membuat laporan resmi ke Polda Jatim, dan Mabes Polri, agar dilakukan pengusutan secara hukum, kasus penjualan puluhan ribu kubik tanah urug bekas galian proyek rel ganda tersebut. Kami sudah mengatongi beberapa nama yang diduga menjual tanah asset Negara tersebut.

“Safri juga berharap masyarakat harus mendukung program proyek rel ganda, karena ini jelas-jelas untuk kepentingan umum, dan dibangun dari uang rakyat (APBN 2018). Kami mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama merngawal proyek ini, agat tidak disalah gunakan, oleh pihak-pihak tertentu.” Tegas Safri.

Sebagai informasi proyek rel ganda antara Wonokromo – Jombang (tahap 1) lintas Mojokerto-Jombang, sepanjang 16.000 meter lari, tersebut dibiayai dari APBN 2018 sebesar Rp Rp 194.060.000.000, tahun tunggal. Proyek ini adalah milik Satuan kerja (Satker) Balai teknik perkeretaapian wilayah Jawa bagian timur, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan (Kemenhub RI), ada empat perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. (Rin/Yan/Why)

Berikut ini 4 perusahan yang mengerjakan proyek rel ganda antara Wonokromo – Jombang (tahap 1) lintas Mojokerto-Jombang, sepanjang 16.000 meter lari (16 Km) tahun 2018 yakni (lihat tabel) :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!