JOMBANG, NusantaraPosOnline.com – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga (Tiga) orang pengedar narkoba, pada daerah Jombang & Mojokerto.
Tiga orang pengedar narkoba tersebut, yakni berinisial W (23), & KA (35), dan MN (43), seseorang supir berasal dari Kecamatan Mojowarno.
Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani menyampaikan, pengungkapan masalah ini berawal berdasarkan kabar warga bahwa DPO berinisial W berara ditempat kost pada wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan pendalaman dan ternyata benar adanya tersangka ditempat kost tersebut.
” Anggota Resnarkoba menangkap W & KA, setelah dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu menggunakan berat 358,66 gram, lalu berdasarkan tersangka KA berupa 24 paket sabu seberat 21,98 gram,”ungkapnya.
Yani menjelaskan, ketika kedua tersangka diamankan pada Polres Jombang & dilakukan interogasi buat proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi, dihasilkan kaki tangan W, yakni MN.
Mereka menggunakan sistem ranjau barang pada sepanjang Jalan Raya Baypass Mojoagung,”katanya.
Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, dihasilkan barang bukti 14 pocket yg berada pada perumahan, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
“Disitu ditemukan terdapat 5 (Lima) paket sabu.Masing-masing pada pos kamling Jogoroto 2 (Dua) paket & pada simpang empat Desa Pengkol, Kecamatan Diwek ditemukan tiga (Tiga) paket. Lalu berdasarkan tersangka MN, ditemukan pada pinggir sungai, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno,”jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dslam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun & paling lama 20 tahun,”pungkasnya. *Wahyu**